Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Instansi Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019, Catat Tanggalnya

KOMPAS.com - Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berjalan hingga kini di beberapa institusi.

Sejumlah instansi menjadwalkan perpanjangan penutupan pendaftaran seleksi CPNS 2019 dari jadwal sebelumnya.

Perpanjangan jadwal penutupan seleksi tersebut dikarenakan setiap instansi memiliki minimal waktu pendaftaran 15 hari dan maksimal 20 hari.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga kini, ada sejumlah instansi yang melakukan perpanjangan pendaftaran dan masih membuka seleksinya hingga sekarang. Berikut adalah beberapa instansi tersebut.

Kementerian PUPR 

Melalui pengumuman Nomor: KP.01.03-Mn/2237, Kementerian PUPR merevisi batas waktu pendaftaran untuk seleksi CPNS 2019 di lingkungannya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran CPNS 2019 di Kementerian PUPR diperpanjang hingga 27 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, batas waktu yang ditentukan adalah hingga 25 November saja.

Kementerian Pertahanan

Batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2019 di Kementerian Pertahanan juga mengalami perpanjangan.

Awalnya, batas waktu pendaftaran yang ditentukan adalah 20 November 2019. Namun, kemudian, Kemenhan menyampaikan perpanjangan batas waktu melalui pengumuman Nomor: PENG/5/XI/2019.

Berdasarkan pengumuman tersebut, batas waktu pendaftaran diperpanjang hingga 27 November 2019 pukul 23.59 WIB.

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan perpanjangan waktu pendaftaran melalui laman resminya.

Sebelumnya, tenggat akhir pendaftaran CPNS Kemenaker 2019 hanya sampai tanggal 24 November 2019.

Sementara, dengan pengumuman yang disampaikan, pendaftaran kini diperpanjang hingga 27 November 2019 pukul 20.00 WIB.

Kementerian Luar Negeri

Melansir pengumuman Kementerian Luar Negeri yang disampaikan melalui situs resminya, perpanjangan pendaftaran CPNS 2019 di lingkungannya dilakukan hingga Kamis, 28 November 2019 pukul 23.59 WIB.

Sementara, batas waktu penerimaan berkas paling lambat diterima pada tanggal 30 November 2019 pukul 16.00 WIB dengan cap pos 29 November 2019.

Sebelum diperpanjang, pendaftaran CPNS Kemenlu 2019 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 11 hingga 24 November saja.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Kemenpan-RB juga memperpanjang pendaftarannya. Pengumuman ini disampaikan melalui akun twitter resminya di @kempanrb.

Batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2019 di lingkungannya diperpanjang hingga 28 November 2019 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, batas waktu yang ditetapkan hanya sampai tanggal 25 November 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Pada awalnya, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran di portal SSCN hingga 24 November 2019.

Namun, kemudian, Kominfo menyampaikan perpanjangan batas waktu pendaftaran melalui pengumuman yang disampaikan di situs resminya.

Dalam pengumuman tersebut, batas waktu pendaftaran berubah hingga 30 November 2019 pukul 23.59 WIB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019, BKN mengumumkan perpanjangan waktu untuk pendaftaran seleksi CPNS 2019.

Sebelumnya, batas waktu yang diberikan adalah sampai tanggal 24 November 2019. Sementara, menurut pengumuman tersebut, batas waktu pendaftaran diperpanjang hingga Sabtu, 30 November 2019 pukul 24.00 WIB.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian ESDM juga mengumumkan perpanjangan batas waktu pendaftaran melalui akun twitternya di @KementerianESDM.

Dari postingan twitternya, Kementerian ESDM memperpanjang pendaftaran hingga 1 Desember 2019 pukul 23.11 WIB.

Sebelumnya, batas waktu pendaftaran hanya sampai tanggal 26 November saja.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/27/063300965/8-instansi-perpanjang-batas-waktu-pendaftaran-cpns-2019-catat-tanggalnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke