Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, memuat sejumlah kebijakan guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Berikut 4 hal yang perlu diketahui dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

1. Rincian Tarif Kelas

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, disebutkan bahwa kenaikan iuran terjadi pada seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

  • Untuk Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
  • Untuk Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
  • Untuk Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

2. Kenaikan Peserta PBI

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur tentang kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami kenaikan Rp 19.000, yang awalnya sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per bulannya.

Kenaikan iuran PBI ini berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan bahwa PBI dari APBD ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk periode Agustus-Desember 2019.

"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

3. Perhitungan peserta PPU

Di sisi lain, dalam Pasal 30 diatur mengenai kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pegawai.

Besaran iuran yang diberikan sebesar 5 persen dari gaji per bulan yang terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja dibebankan membayar iuran sebesar 3 persen dan peserta 2 persen.

4. Kenaikan Batas Tertinggi PPU

Kemudian, mengenai batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU juga diatur dalam Pasal 32.

Adapun batas tertinggi tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.

Sementara, dalam Pasal 33 disebutkan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Lalu, Menurut Perpres No.75 Tahun 2019 Pasal 33A menjelaskan tentang perubahan ketentuan komposisi persentase yang berlaku sejak 1 Oktober 2019.

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, | Editor: Icha Rastika, Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/30/180600365/4-hal-yang-perlu-diketahui-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke