Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU KPK Versi Revisi Berlaku, Membayangkan KPK Setelah Ini...

Meski tanpa tanda tangan Presiden, UU KPK versi revisi berlaku 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019.

Dalam perjalanan revisi UU KPK, muncul sejumlah kontroversi, terutama beberapa pasal yang dianggap akan melemahkan fungsi KPK.

Bagaimana KPK setelah UU KPK versi revisi ini berlaku?

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, ritme kerja KPK ke depan akan terganggu.

“Seluruh UU KPK yang kita pandang bermasalah berlaku hari ini dan itu akan mengganggu ritme kerja KPK ke depannya,” ujar Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Menurut Kurnia, salah satu yang dipandang bermasalah adalah ketentuan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Berdasarkan UU KPK versi revisi, kasus-kasus yang jangka waktu penanganannya lebih dari 2 tahun, bisa dihentikan.

“Poin krusialnya, kasus-kasus yang berdimensi merugikan negara, besar kemungkinannya dihentikan dengan adanya undang-undang yang baru. Misalnya kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Bank Century, KTP elektronik, ini kan kasus yang penyelidikannya melebihi 2 tahun dalam waktu dekat ini,” ujar Kurnia.

Ia mengatakan, sejatinya, KPK tak memiliki wewenang dalam hal mengeluarkan SP3.

Hal ini, lanjut Kurnia, bertentangan dengan tiga putusan MK yang dikeluarkan tahun 2003, 2006, dan 2010.

Selama ini, sudah ada mekanisme penghentian perkara di KPK tanpa harus mengeluarkan SP3.

Ketika bukti tidak cukup saat kasus dalam penanganan, maka kasus bisa dilimpahkan ke persidangan dan terdakwa bisa dinyatakan bebas.

Menurut Kurnia, yang menjadi pertimbangan adalah setiap kasus memiliki kerumitan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, pembatasan atau limitasi waktu dalam UU KPK versi revisi adalah hal yang tidak tepat.

“Tingkat kerumitan masing-masing kasus berbeda. Kalau kita bicara OTT, bukti mudah dengan modal penyadapan dihadirkan persidangan bisa selesai. Tapi kalau kasusnya case building yang misal terkait perbankan dan lain-lain, itu pasti butuh waktu untuk mengumpulkan buktinya,” kata Kurnia.

Ia mencontohkan, kasus Garuda Indonesia yang harus menunggu bukti-bukti dari Inggris, serta kasus KTP elektronik yang untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara membutuhkan waktu sekitar 2-3 tahun.

Selain masalah SP3, ia menilai, jika Dewan Pengawas dibentuk, maka proses KPK saat melakukan tangkap tangan akan terganggu.

Alasannya, karena harus melalui birokrasi Dewan Pengawas sehingga tidak akan efektif.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/17/164401465/uu-kpk-versi-revisi-berlaku-membayangkan-kpk-setelah-ini

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke