Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh, Apa Itu The Muslim 500?

Mereka adalah Presiden Joko Widodo, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, dan kiai asal Pekalongan, Luthfi bin Yahya.

The Muslim 500 adalah ajang penghargaan dan nominasi tahunan bagi tokoh muslim berpengaruh di seluruh dunia.

Ajang ini dimulai pada 2009 oleh The Royal Islamic Strategic Studies Centre (MABDA) yang merupakan lembaga penelitian independen.

Dilansir dari laman The Muslim 500, Minggu (6/10/2019), lembaga ini berafiliasi dengan Royal Aal al-Bayt Institute for Islamic Thougt yang berkantor di Amman, Yordania.

Adapun nominasi The Muslim 500 fokus pada pengaruh seorang tokoh terhadap dunia Islam maupun komunitas non-muslim di seluruh dunia.

Menurut laman The Center Square, setiap nominasi yang masuk dievaluasi berdasarkan pengaruh yang dimiliki umat Islam tertentu dalam komunitas Muslim dan pengaruh yang mereka berikan untuk menguntungkan komunitas tersebut.

Setiap tahun, penghargaan ini memberikan tempat khusus bagi 50 muslim berpengaruh dunia.

Sementara, menurut PR Newswire, 450 nominasi setelahnya dipecah berasarkan kategori seperti kaum muda, wanita, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, media, pembimbing spiritual, dan lain-lain.

10 tahun

Selama 10 tahun, publikasi ini menempatkan nama-nama besar dalam daftarnya.

Pada publikasi pertama tahun 2009, Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz menempati posisi pertama.

Kemudian, tempat kedua diisi oleh pemimpin spiritual Repubik Islam Iran, Ayatollah Hajj Sayyid Al Khamenei.

Lalu, posisi keempat ditempati oleh Raja Mohammed VI dari Maroko dan selanjutnya Raja Abdullah II Al-Hussain dari Yordania.

Selanjutnya, pada publikasi tahun 2010, posisi pertama dan kedua tidak berubah, yakni ditempati oleh Raja Abdullah bin Abdulaziz dan Ayatollah Hajj Sayyid Al Khamenei di tempat berikutnya.

Namun, pada publikasi tahun kedua ini, Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan menyusul di peringkat ketiga.

Adapun Raja Abdullah II dari Yordania masih menempati ranking keempat.

Publikasi ketiga tahun 2011 tidak memberikan perubahan, posisi pertama tetap ditempati oleh Raja Arab Saudi.

Kemudian, posisi kedua ditempati oleh Raja Mohammed VI dari Maroko dan tempat ketiga diisi oleh Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Meski demikian, publikasi ketiga ini memberikan tempat untuk Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al Thani yang posisinya melejit ke tempat keenam.

Menyusul tahun 2012, posisi pertama masih belum berubah dan diikuti oleh Erdogan di posisi kedua, dan Raja Mohammed VI di tempat ketiga.

Namun, publikasi ini menyuguhkan nama baru yakni Dr Mohammed Badie yang namanya baru pertama kali masuk ke dalam 10 besar dan diikuti Emir Qatar di peringkat keempat.

Publlikasi tahun selanjutnya menyuguhkan hal berbeda.

Jika sebelumnya peringkat pertama dipegang oleh Raja Abdullah bin Abdulaziz selama empat tahun berturut-turut, pada publikasi nominasi tahun 2013/2014, tempat pertama diberikan kepada Sheikh Ahmed el-Tayeb dari Universitas Al Azhar.

Lalu, posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Raja Abdulah bin Abdulaziz dan Ayatollah Sayyid Ali Khamenei.

Di tahun berikutnya, Sheikh Ahmed el-Tayeb masih berada di posisi puncak dan diikuti oleh Ayatollah Sayyid Ali Khamenei di tempat kedua.

Publikasi tahun 2015/2016 menempatkan Raja Abdullah dari Yordania di tempat pertama sementara Sheikh Ahmed el-Tayeb di posisi kedua.

Daftar ini kemudian diikuti oleh Raja Salman di tempat ketiga dan pemimpin besar Iran di ranking keempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/06/155854865/jokowi-masuk-daftar-tokoh-muslim-berpengaruh-apa-itu-the-muslim-500

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke