Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pernah Janji Memperkuat KPK, Jokowi Diingatkan Jangan Ingkar...

Melalui, surpres itu, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Jokowi yang tidak menunjukkan keberpihakannya pada penguatan KPK dan pemberantasan Korupsi.

ICW menyinggung soal janji yang pernah diungkapkan Jokowi untuk memperkuat KPK.

"Patut untuk diingat bahwa Joko Widodo terpilih menjadi presiden karena janji-janji yang telah diutarakan saat kampanye yang lalu sehingga masyarakat memilihnya. Lalu, jika saat ini Presiden tidak menepati janji untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi maka sudah barang tentu barisan pendukung presiden akan semakin berkurang drastis," demikian pernyataan ICW.

ICW mengingatkan, sikap Jokowi ini akan berimplikasi serius terhadap kepercayaan publik.

Ada empat catatan yang diberikan ICW terhadap sikap Jokowi terkait revisi UU KPK:

1. Tergesa-gesa

ICW menilai, Presiden Jokowi tergesa-gesa dalam mengirimkan surat ke DPR dan menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Padahal, Pasal 49 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan secara tegas, ada tenggat waktu 60 hari sebelum Presiden menyepakati usulan UU dari DPR.

Menurut ICW, Presiden seharusnya menggunakan tenggat waktu itu untuk menimbang usulan revisi UU KPK yang diajukan DPR.

Sejumlah poin revisi UU KPK dinilai akan melemahkan KPK.

2. Abaikan aspirasi masyarakat

ICW berpandangan, Presiden Jokowi mengabaikan masukan dan aspirasi mayarakat.

Berbagai elemen masyarakat, organisasi, tokoh, bahkan lebih dari 100 guru besar telah menyatakan sikapnya untuk menentang pelemahan KPK dari jalur legislasi ini.

ICW kembali mengingatkan bahwa selain menjadi kepala pemerintahan, Presiden juga merupakan kepala negara yang harus memastikan lembaga negara seperti KPK tidak dilemahkan oleh pihak mana pun.

3. Ingkar janji

Presiden dinilai mengingkari janjinya tentang penguatan KPK dan keberpihakan pada isu anti-korupsi.

Padahal, pada 4 poin Nawa Cita yang dicetuskan oleh Jokowi, menyebutkan, ia menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Dengan sikap Presiden yang menyepakati revisi UU KPK usulan dari DPR ini, Nawa Cita yang didengungkakn Jokowi itu, tidak terlihat sama sekali.

4. Abaikan prosedur formil

Presiden dianggap mengabaikan prosedur formil dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan revisi UU harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain itu, tata tertib Pasal 112 (1) jo Pasal 113 Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 menyebutkan, rancangan undang-undang disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.

Sementara, menurut catatan ICW, revisi UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

ICW juga berpandangan, narasi penguatan KPK yang kerap diutarakan oleh DPR selama ini tidak pernah terbukti.

Dalam catatan ICW, sejak revisi UU KPK bergulir pada tahun 2010, hampir keseluruhan naskah yang beredar bermuatan pelemahan terhadap KPK.

ICW menuntut agar Presiden dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, ICW juga mengajak agar masyarakat untuk mengkritisi dan menyerukan penolakan terhadap upaya pelemahan KPK.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/13/125511365/pernah-janji-memperkuat-kpk-jokowi-diingatkan-jangan-ingkar

Terkini Lainnya

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke