Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Piagam PBB

Kompas.com - 17/04/2024, 18:00 WIB
Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber PBB

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 di San Francisco, Amerika Serikat.

Pendiri PBB yaitu Amerika Serikat, Inggris, China, Perancis, dan Uni Soviet.

Tujuan organisasi ini adalah menjaga perdamaian dan keamanan dunia, serta hak asasi manusia (HAM).

Berdirinya PBB ditandai dengan diresmikannya Piagam PBB.

Piagam PBB juga menjadi simbol bahwa tiap negara anggota tunduk pada aturan yang sudah disepakati.

Apa saja isi Piagam PBB?

Baca juga: Apa yang Mendorong Berdirinya PBB?

Isi Piagam PBB

Melansir situs resmi PBB, Piagam PBB adalah dokumen pendirian PBB yang ditandatangani pada 26 Juni 1945.

Piagam PBB mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, yang secara resmi menandai berdirinya PBB.

Piagam PBB merupakan instrumen hukum internasional dan negara-negara anggota PBB terikat olehnya.

Isi Piagam PBB memuat prinsip-prinsip utama hubungan internasional, mulai dari kesetaraan kedaulatan negara hingga larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.

Sejak diberlakukan mulai 1945, piagam ini telah mengalami tiga kali amendemen, yakni pada 1963, 1965, dan 1973.

Isi Piagam PBB terdiri atas Pembukaan (preambule), 19 bab yang berisi pasal-pasal, dan bagian amendemen.

Berikut ini Pembukaan dan pokok pemikiran dalam isi Piagam PBB.

Baca juga: Apa yang Mendorong Berdirinya PBB?

Pembukaan

Kami Masyarakat Persatuan Bangsa-Bangsa

Bertekad

untuk menyelamatkan generasi penerus dari perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung bagi umat manusia, dan
untuk menegaskan kembali keyakinan terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terhadap martabat dan nilai manusia, terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan negara-negara besar dan kecil, dan
untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap komitmen yang diambil dalam perjanjian internasional dan sumber hukum lainnya dapat dijaga, dan
untuk mendorong kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,

Untuk tujuan itu

mengamalkan toleransi dan hidup bersama secara damai satu sama lain sebagai tetangga, dan
mempersatukan kekuatan kita untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan
memastikan, dengan menerima prinsip-prinsip dan cara, bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh digunakan, kecuali untuk kepentingan bersama, dan
untuk memajukan kemajuan ekonomi dan sosial semua orang.

Telah memutuskan menyatukan upaya kami untuk mencapai tujuan itu.

Maka, setiap pemerintahan, melalui perwakilannya yang berkumpul di San Francisco, telah menegaskan kekuatan dan komitmennya dengan sepenuhnya. Mereka telah menyetujui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan sebuah organisasi internasional yang akan dikenal sebagai PBB.

Baca juga: Kenapa PBB Tidak Bisa Membantu Palestina?

Setelah Pembukaan, isi Piagam PBB berisikan 19 Bab yang memuat 111 pasal.

  • Bab I (Pasal 1-2), menguraikan tujuan dan prinsip PBB.
  • Bab II (Pasal 3-6), menguraikan kriteria keanggotaan PBB.
  • Bab III (Pasal 7-8), menguraikan badan dan institusi PBB.
  • Bab IV (Pasal 9-22), Majelis Umum PBB.
  • Bab V (Pasal 23-32), Dewan Keamanan PBB.
  • Bab VI (Pasal 33-38), menguraikan tentang penyelesaian sengketa di Pasifik.
  • Bab VII (Pasal 39-51), kewenangan DK PBB untuk mengambil tindakan sehubungan dengan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, dan agresi.
  • Bab VIII (Pasal 52-54), pengaturan regional untuk menjaga perdamaian dan keamanan di wilayahnya sendiri.
  • Bab IX (Pasal 55-60), kewenangan PBB untuk kerja sama ekonomi dan sosial dalam kancah internasional.
  • Bab X (Pasal 61-72), Dewan Ekonomi dan Sosial.
  • Bab XI (Pasal 73-74), deklarasi mengenai wilayah tanpa pemerintahan sendiri.
  • Bab XII (Pasal 75-85), menguraikan sistem perwalian internasional dalam mengawasi dekolonisasi.
  • Bab XIII (Pasal 86-91), Dewan Perwalian.
  • Bab XIV (Pasal 92-96), menguraikan kewenangan Mahkamah Internasional.
  • Bab XV (Pasal 97-101), Sekretariat PBB.
  • Bab XVI (Pasal 102-105), ketentuan lain-lain.
  • Bab XVII (Pasal 106-107), pengaturan keamanan transisi.
  • Bab XVIII (Pasal 108-109), proses amendemen Piagam PBB.
  • Bab XIX (Pasal 110-111), pengesahan dan penandatanganan Piagam PBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com