KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 di San Francisco, Amerika Serikat.
Pendiri PBB yaitu Amerika Serikat, Inggris, China, Perancis, dan Uni Soviet.
Tujuan organisasi ini adalah menjaga perdamaian dan keamanan dunia, serta hak asasi manusia (HAM).
Berdirinya PBB ditandai dengan diresmikannya Piagam PBB.
Piagam PBB juga menjadi simbol bahwa tiap negara anggota tunduk pada aturan yang sudah disepakati.
Apa saja isi Piagam PBB?
Baca juga: Apa yang Mendorong Berdirinya PBB?
Melansir situs resmi PBB, Piagam PBB adalah dokumen pendirian PBB yang ditandatangani pada 26 Juni 1945.
Piagam PBB mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, yang secara resmi menandai berdirinya PBB.
Piagam PBB merupakan instrumen hukum internasional dan negara-negara anggota PBB terikat olehnya.
Isi Piagam PBB memuat prinsip-prinsip utama hubungan internasional, mulai dari kesetaraan kedaulatan negara hingga larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.
Sejak diberlakukan mulai 1945, piagam ini telah mengalami tiga kali amendemen, yakni pada 1963, 1965, dan 1973.
Isi Piagam PBB terdiri atas Pembukaan (preambule), 19 bab yang berisi pasal-pasal, dan bagian amendemen.
Berikut ini Pembukaan dan pokok pemikiran dalam isi Piagam PBB.
Baca juga: Apa yang Mendorong Berdirinya PBB?
Pembukaan
Kami Masyarakat Persatuan Bangsa-Bangsa
Bertekad
untuk menyelamatkan generasi penerus dari perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung bagi umat manusia, dan
untuk menegaskan kembali keyakinan terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terhadap martabat dan nilai manusia, terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan negara-negara besar dan kecil, dan
untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap komitmen yang diambil dalam perjanjian internasional dan sumber hukum lainnya dapat dijaga, dan
untuk mendorong kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,
Untuk tujuan itu
mengamalkan toleransi dan hidup bersama secara damai satu sama lain sebagai tetangga, dan
mempersatukan kekuatan kita untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan
memastikan, dengan menerima prinsip-prinsip dan cara, bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh digunakan, kecuali untuk kepentingan bersama, dan
untuk memajukan kemajuan ekonomi dan sosial semua orang.
Telah memutuskan menyatukan upaya kami untuk mencapai tujuan itu.
Maka, setiap pemerintahan, melalui perwakilannya yang berkumpul di San Francisco, telah menegaskan kekuatan dan komitmennya dengan sepenuhnya. Mereka telah menyetujui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan sebuah organisasi internasional yang akan dikenal sebagai PBB.
Baca juga: Kenapa PBB Tidak Bisa Membantu Palestina?
Setelah Pembukaan, isi Piagam PBB berisikan 19 Bab yang memuat 111 pasal.