Kegiatan ini merupakan salah satu hal baru bagi penduduk Jawa, karena biasanya hanya pada pemilik tanah yang diizinkan datang ke dalam sebuah pertemuan.
Dalam Tonarigumi, siapa saja diperbolehkan untuk datang.
Sayangnya, setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II, sistem Tonarigumi dihapuskan pada 1947.
Kendati begitu, sistem ini masih berjalan di Indonesia dengan sebutan Rukun Tetangga.
Hanya, Rukun Tetangga tidak lagi digunakan untuk pelatihan militer, melainkan lebih condong ke kegiatan administrasi seperti pembuatan kartu identitas, mengurus kependudukan, pembuatan surat penyuratan, dan sebagainya.
Referensi: