Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

Kompas.com - 07/11/2023, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara dalam kehidupan ekonomi, politik, dan sosial budaya, serta pertahanan keamanan bagi setiap warga negara Republik Indonesia.

Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia.

Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

Maka dari itu, prinsip-prinsip sistem demokrasi ini juga mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila?

Baca juga: Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Prinsip Demokrasi Pancasila

Menurut Jimly Asshiddiqie, ada tiga prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

  1. Kebebasan atau persamaan
  2. Kedaulatan rakyat
  3. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

Kebebasan atau persamaan 

Kebebasan atau persamaan adalah dasar Demokrasi Pancasila.

Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa.

Dengan prinsip ini, maka semua orang akan dianggap sama tanpa dibeda-bedakan.

Kendati begitu, kebebasan dalam Demokrasi Pancasila ini tidak berarti free fight liberalism seperti yang tumbuh di Barat, tetapi kebebasan yang tidak mengganggu kehidupan atau ketentraman orang lain.

Kedaulatan rakyat

Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

Lewat cara ini, ada dua hal yang dapat dicapai. Pertama kecilnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.

Baca juga: Penyebab Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru

Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

Wujud pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab dapat dilihat dari:

  • Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif
  • Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
  • Pers yang bebas
  • Prinsip negara hukum
  • Sistem dwi partai atau multi partai
  • Pemilu yang demokratis
  • Prinsip mayoritas
  • Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas

Selain itu, prinsip-prinsip lain dari Demokrasi Pancasila sebagai berikut:

  • Perlindungan HAM
  • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
  • Seimbang antara hak dan kewajiban
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  • Menerapkan otonomi daerah untuk membatasi kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat

 

Referensi:

  • Asshiddiqie, Jimly. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Gaffar, Moh. Fakry. (2005). Education for Democracy. Bandung: Paper International Seminar on Civic Education.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com