KOMPAS.com - Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara dalam kehidupan ekonomi, politik, dan sosial budaya, serta pertahanan keamanan bagi setiap warga negara Republik Indonesia.
Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia.
Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
Maka dari itu, prinsip-prinsip sistem demokrasi ini juga mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila?
Baca juga: Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Menurut Jimly Asshiddiqie, ada tiga prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:
Kebebasan atau persamaan adalah dasar Demokrasi Pancasila.
Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa.
Dengan prinsip ini, maka semua orang akan dianggap sama tanpa dibeda-bedakan.
Kendati begitu, kebebasan dalam Demokrasi Pancasila ini tidak berarti free fight liberalism seperti yang tumbuh di Barat, tetapi kebebasan yang tidak mengganggu kehidupan atau ketentraman orang lain.
Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
Lewat cara ini, ada dua hal yang dapat dicapai. Pertama kecilnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.
Baca juga: Penyebab Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru
Wujud pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab dapat dilihat dari:
Selain itu, prinsip-prinsip lain dari Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
Referensi: