KOMPAS.com - Pada 15 November 1988, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mendeklarasikan berdirinya negara Palestina.
PLO merupakan satu-satunya perwakilan rakyat Palestina yang diakui oleh mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan PPB sendiri.
Namun, sudah tiga dekade lebih sejak deklarasinya, status kemerdekaan dan kedaulatan Palestina masih menjadi polemik.
Hingga 2023, terdapat 138 negara yang sudah mengakui Palestina.
Dengan kata lain, masih ada 55 negara dari 193 negara anggota PBB yang belum mengakui kedaulatan negara Palestina.
Baca juga: Negara-Negara yang Tidak Mengakui Israel
Status Palestina saat ini adalah negara dengan pengakuan terbatas.
Berikut ini 55 negara anggota PBB yang belum mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Baca juga: Komisi Peel, Penggagas Pembagian Wilayah Palestina
Pada 2011, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan permohonan keanggotaan Palestina di PBB.
Namun, Palestina belum mendapatkan pengakuan yang cukup (138 dari 193 anggota) untuk menjadi anggota PBB.
Selain itu, untuk menjadi anggota penuh, Palestina harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB yang memiliki lima anggota tetap, yakni Rusia, China, Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat.
Pada 29 November 2012, Palestina diberikan status negara pengamat non-anggota di PBB.
Dengan status itu, Palestina hanya mendapatkan hak untuk berbicara di Majelis Umum PBB, tetapi tidak memiliki hak suara.
Palestina terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara-negara anggota PBB agar status penuh sebagai anggota PBB juga bisa tercapai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.