KOMPAS.com - Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948 dan telah menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1949.
Sejak deklarasi kemerdekaannya, Israel sudah diakui sebagai negara berdaulat oleh 165 negara dari 193 anggota PBB.
Dengan begitu, masih ada 28 negara anggota PBB yang tidak mengakui status Israel sebagai negara.
Baca juga: Apakah Israel Sudah Diakui sebagai Negara?
Pada 11 Mei 1949, PBB mengesahkan Resolusi 273, yang isinya menyetujui permohoan keanggotaan Israel.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemungutan suara, di mana 37 dari 58 negara anggota PBB menerima keanggotaan Israel.
Dengan begitu, Israel secara resmi menjadi anggota ke-59 PBB.
Sejak itu, pengakuan atas kedaulatan Israel sebagai negara terus bertambah.
Di saat yang sama, ada pula negara yang mulanya mengakui, kemudian menarik pengakuan mereka, misalnya seperti Kuba dan Venezuela.
Sebagian besar negara yang tidak mengakui Israel adalah negara-negara Arab dan negara-negara Muslim.
Baca juga: Arthur James Balfour, PM Inggris Penyebab Konflik Israel-Palestina
Penolakan atas Israel merupakan tindakan solidaritas politik terhadap Palestina, yang kedaulatannya baru diakui oleh sekitar 139 anggota PBB.
Pada 2020, empat negara Arab, yakni Bahrain, Sudan, Uni Emirat Arab, dan Maroko, baru mengakui Israel.
Berikut ini 28 negara anggota PBB yang tidak mengakui Israel hingga 2023.