Setelah perubahan dilakukan, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945.
Setelah tujuh kata Piagam Jakarta diubah, sebagian kelompok masih berusaha untuk mengembalikannya seperti semula.
Bahkan, ada sejumlah kelompok yang melakukan pemberontakan bersenjata, seperti yang dilakukan kelompok DI/TII.
Usaha pengembalian tujuh kata tersebut dilakukan lewat jalur politik, di mana dalam sidang-sidang konstituante di Bandung 1956-1959, sejumlah partai yang berasaskan Islam memperjuangkan berlakunya kembali syariat Islam sebagai dasar negara Indonesia.
Kendati begitu, tidak pernah dilakukan perubahan kembali pada sila pertama Piagam Jakarta.
Referensi: