Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Mengubah Rumusan Sila Pertama Piagam Jakarta?

Kompas.com - 05/12/2022, 22:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Piagam Jakarta disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Di dalam Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat, termuat rumusan dasar negara Indonesia.

Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, setelah mengalami sedikit perubahan pada alinea keempat, tepatnya pada sila pertama rumusan dasar negara.

Apa alasan perubahan sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dan siapa tokoh yang mengubahnya?

Baca juga: Mengapa Butir Pertama Piagam Jakarta Diganti Ketuhanan Yang Maha Esa?

Perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta

Perubahan rumusan sila pertama Piagam Jakarta diprakarsai oleh Mohammad Hatta.

Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Sembilan selama masa reses (di luar sidang BPUPKI).

Dalam sidang kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan membacakan isi Piagam Jakarta.

Pada alinea keempat Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila.

Berikut bunyi rumusan dasar negara Indonesia dalam Piagam Jakarta.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga: Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, Tokoh Perumus, dan Kontroversi

Rumusan dasar negara sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", ternyata menimbulkan perdebatan.

Salah satu peserta sidang yang menyatakan keberatannya terhadap bunyi sila pertama rumusan dasar negara adalah Latuharhary.

Setelah melalui perdebatan pemikiran dari para peserta sidang BPUPKI, pada akhirnya anggota sidang menerima isi Piagam Jakarta tanpa perubahan dengan suara bulat.

Pada 17 Agustus 1945, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia. Namun, hari itu juga, terjadi permasalahan.

Meski telah disetujui pada sidang BPUPKI kedua, isi Piagam Jakarta kembali memicu konflik.

Bagian yang dipermasalahkan masih sama, yakni bunyi sila pertama dalam Piagam Jakarta, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Baca juga: Pidato Lengkap Soekarno yang Jadi Cikal Bakal Pancasila

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com