Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, Tokoh Perumus, dan Kontroversi

Kompas.com - 22/06/2022, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Sedangkan nama Piagam Jakarta sendiri diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 10 Juli 1945, atau pada Sidang BPUPKI Kedua.

Dalam perkembangannya, Piagam Jakarta sempat mengalami perubahan dan muncul beberapa kontroversi.

Baca juga: Siapa yang Merumuskan Piagam Jakarta?

Sejarah perumusan Piagam Jakarta

Sejarah perumusan Piagam Jakarta berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dalam Sidang Pertama BPUPKI yang berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, para anggota BPUPKI mengemukakan pendapat mengenai nilai dasar negara yang nantinya dijadikan pedoman oleh rakyat Indonesia.

Namun, sampai akhir sidang BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik terang terkait rumusan dasar negara Indonesia.

Hal ini karena terdapat pendapat berbeda dan muncul perdebatan di antara golongan nasionalis dengan tokoh-tokoh Islam.

Oleh karena itu, dibentuk panitia kecil sebagai perantara golongan nasionalis dengan tokoh Islam yang bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara, yang disebut sebagai Panitia Sembilan.

Baca juga: Tokoh-tokoh Panitia Sembilan

Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun naskah rancangan yang akan digunakan dalam pembukaan hukum dasar negara yang kemudian disebut oleh Mohammad Yamin sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta, yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, berisi gabungan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam.

Rumusan dasar negara dari Panitia Sembilan kemudian dijadikan sebagai preambule atau Pembukaan UUD 1945.

Rancangan Pembukaan UUD 1945 inilah yang disebut sebagai Piagam Jakarta, yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Tokoh perumus Piagam Jakarta

Panitia Sembilan bertugas mengumpulkan pendapat para tokoh mengenai rumusan dasar negara yang akan dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI.

Baca juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Tokoh-tokoh dari Panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.

  1. Soekarno: Ketua
  2. Moh. Hatta: Wakil
  3. Achmad Soebardjo: Anggota
  4. Mohammad Yamin: Anggota
  5. KH Wahid Hasyim: Anggota
  6. Abdul Kahar Muzakkir: Anggota
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso: Anggota
  8. Agus Salim: Anggota
  9. AA Maramis: Anggota

Isi Piagam Jakarta

Isi dari Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com