Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghapusan Tujuh Kata dalam Piagam Jakarta

Tokoh yang merumus Piagam Jakarta adalah Panitia Sembilan. Sementara itu, nama Piagam Jakarta diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 10 Juli 1945 atau pada Sidang BPUPKI Kedua.

Dalam perkembangannya, Piagam Jakarta sempat mengalami perubahan.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang untuk menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

Alasannya karena beberapa pihak keberatan dengan tujuh kata tersebut. Tokoh-tokoh dalam Panitia Sembilan telah mengusulkan pemisahan agama dan negara.

Salah satu tokoh penting di balik penghapusan tujuh kata tersebut adalah Ki Bagus Hadikusumo.

Mengapa tujuh kata Piagam Jakarta dihapus?

Secara keseluruhan, isi Piagam Jakarta sama dengan Pembukaan UUD 1945.

Hanya, ada perbedaan pada perumusan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta.

Isi Piagam Jakarta yang dibuat oleh Panitia Sembilan adalah:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tujuh kata yang berbunyi, "....dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" sempat menuai perdebatan.

Tujuh kata ini yang kemudian disebut sebagai "Tujuh kata dalam Piagam Jakarta".

Beberapa wakil Protestan dan Katolik merasa keberatan dengan bunyi sila pertama Piagam Jakarta.

Menanggapi protes tersebut, Mohammad Hatta kemudian menemui beberapa pemimpin Islam untuk membicarakan hal tersebut, yakni Ki Bagus Hadikusuma, Wahid Hasjim, Kasman Singodimedjo, dan Teungku Muhammad Hasan dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Hasilnya, mereka sepakat untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan menggantinya dengan Ketuhanan yang Maha Esa.

Setelah perubahan dilakukan, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945.

Setelah tujuh kata Piagam Jakarta diubah, sebagian kelompok masih berusaha untuk mengembalikannya seperti semula.

Bahkan, ada sejumlah kelompok yang melakukan pemberontakan bersenjata, seperti yang dilakukan kelompok DI/TII.

Usaha pengembalian tujuh kata tersebut dilakukan lewat jalur politik, di mana dalam sidang-sidang konstituante di Bandung 1956-1959, sejumlah partai yang berasaskan Islam memperjuangkan berlakunya kembali syariat Islam sebagai dasar negara Indonesia.

Kendati begitu, tidak pernah dilakukan perubahan kembali pada sila pertama Piagam Jakarta.

Referensi: 

  • Berutu, Ali Geno. (2021). Pemikiran Hukum Islam Modern. Salatiga: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/10/11/170000779/penghapusan-tujuh-kata-dalam-piagam-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke