SDI Solo kemudian membuat anggaran dasar baru dan mengganti nama menjadi Sarekat Islam.
Keberanian Tirto dalam mengkritik penjajahan berbuah serangan balik dari pemerintah kolonial Belanda.
Selain itu, omset Medan Prijaji terus merosot sehingga mereka tidak bisa melunasi biaya percetakan.
Akhirnya pada 20 agustus 1912, Medan Prijaji berhenti terbit karena tidak bisa melunasi utangnya.
Pada pertengahan Desember 1912, Tirto Adhi Soerjo kembali terlibat dalam kasus hukum terkait tulisan-tulisannya yang kontroversial yang membuatnya dilaporkan oleh pejabat kolonial. Ia pun dijatuhi vonis untuk diasingkan ke Maluku.
Tak hanya itu, seluruh kekayaan Tirto dan modalnya dilikuidasi pemerintah Belanda.
Keputusan ini resmi ditandatangani oleh majelis hakim pada 17 Desember 1912.
Pada tahun itu juga, Sarekat Dagang Islam (SDI) mengubah namanya menjadi Sarekat Islam (SI) atas inisiatif Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto.
Samanhoedi mengumumkan bahwa Sarekat Islam tidak memiliki hubungan dengan SDI yang didirikan oleh Tirto di Bogor dan Batavia.
Tirto tidak dapat berbuat banyak karena ia masih berada di Maluku dan harus menjalani hukuman pembuangannya selama 6 bulan.
Baca juga: Bumi Manusia, Lebih dari Sekadar Kisah Cinta Minke dan Annelies
Setelah kembali dari pengasingan, situasi di pulau Jawa berubah dan banyak organisasi kebangsaan muncul.
Tirto tidak lagi menjadi tokoh utama di surat kabar dan mulai dilupakan oleh banyak orang.
Selain itu, gerak-geriknya selalu diawasi dan dibatasi oleh penguasa kolonial yang menyebabkan kesehatan fisik serta mental Tirto menurun.
Akhirnya, pada 7 Desember 1918, Tirto Adhi Soerjo mengembuskan napas terakhirnya di usia 38 tahun.
Berselang 55 tahun setelah kematiannya, pemerintah Indonesia mengakui peran penting Tirto dan menetapkannya sebagai Bapak Pers Nasional.
Tirto Adhi Soerjo akhirnya diberi gelar pahlawan nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Maha Putra Adipradana pada 10 November 2006.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Tirto Adhi Soerjo diumumkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 085/TK/Tahun 2006 pada 3 November 2006.
Referensi: