KOMPAS.com - Sistem pemerintahan adalah aturan yang menghubungkan antara negara dengan rakyat.
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia berbentuk republik konstitusional dengan sistem presidensial.
Artinya, kekuasaan berasal dari rakyat, melalui pemilihan umum dan dipimpin oleh presiden.
Melalui sistem pemerintahan inilah, hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah diatur agar dapat terlaksana dengan baik.
Ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, yaitu:
Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah negara yang berbasis hukum.
Hal ini berarti segala tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara warganya didasari oleh hukum yang berlaku.
Adapun hukum tertinggi dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia, hukum digolongkan ke dalam lima jenis, yaitu doktrin, traktat, kebiasaan, undang-undang, dan yurisprudensi.
Baca juga: Sejarah Perubahan UUD 1945
Konstitusional adalah sistem yang mengatur tata cara pemerintahan berdasarkan hukum dasar, yaitu UUD 1945.
Ciri-ciri dari negara konstitusional adalah negara hukum, berbentuk kesatuan, pemerintahan republik, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, desentralisasi, dan sistem multi-partai.
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR.
Indonesia menganut kedaulatan rakyat, sehingga kebijakan negara ada di tangan rakyat melalui wakil rakyat yang duduk di lembaga pemerintahan.
Wakil rakyat sendiri dipilih melalui pemilu dengan asas-asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Oleh sebab itu, wakil rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) bisa mengawasi pekerjaan presiden agar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan rakyat.