UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis
Kekuasaan terpusat pada presiden yang menyebabkan banyak pelanggaran
Banyak pasal yang terlalu fleksibel dan dapat menimbulkan multitafsir, otoriterisme, dan diskriminasi
Pemerintahan yang sentralistik dan tertutup dapat terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional dalam berbagai aspek kehidupan.
Kurangnya penghormatan HAM dan perlindungan hukum bagi masyarakat
UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan PPKI sebagai undang-undang sementara dan disusun secara tergesa-gesa sehingga dianggap belum lengkap
Materi yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan campuran dari berbagai pemikiran yang terkadang saling bertentangan
Kebebasan konstitusional suatu negara pada hakikatnya untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang, tetapi tidak menonjolkan kekuasaan yang menekankan pada prinsip totalitarianisme
Berikut ini tujuan perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan/susunan negara dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan, serta untuk memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM.
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan antarlembaga negara.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan keadilan sosial serta mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Melengkapi aturan dasar yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan mewujudkan demokrasi seperti pengaturan wilayah dan pelaksanaan pemilihan umum.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.
Dalam sejarah, dilakukan amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 dalam empat tahap.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MPR dengan berpedoman pada Dasar Yuridis yakni pasal 3 dan pasal 37 ayat (1-5) UUD 1945 yang mengatur prosedur dan tata cara perubahan UUD 1945 dengan penambahan bab, pasal, ayat, aturan peralihan, aturan tambahan sesuai kesepakatan sidang MPR.
Berikut proses amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002.
Amandemen pertama
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
Amandemen pertama diterapkan pada 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.
Secara umum, fokus amandemen pertama adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden.
Latar Belakang Amandemen UUD 1945https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/27/200000979/latar-belakang-amandemen-uud-1945https://asset.kompas.com/crops/WtzUA7RUjK31LBUy5Xl9XYWTR2Q=/0x0:900x600/195x98/data/photo/2019/11/30/5de2217cd1e5a.jpg