KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Agenda sidang kala itu adalah merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
Namun, selama sidang berlangsung, terjadi perdebatan antara anggota BPUPKI dari wakil umat Islam dan pemimpin nasionalis.
Alhasil, hingga akhir sidang pertama pada 1 Juni, belum dicapai kesepakatan tentang rumusan dasar negara.
Oleh karena itu, dibentuk Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan naskah Mukadimah UUD atau juga dikenal dengan istilah Piagam Jakarta.
Namun, dalam Mukadimah ini, terdapat potongan kalimat penting dan cukup kontroversial berbunyi, "...ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Lantas, apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah terutama frasa "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."?
Baca juga: Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, Tokoh Perumus, dan Kontroversi
Perumusan Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945 dibahas oleh Panitia Kecil BPUPKI yang dipimpin oleh Soekarno.
Panitia Kecil yang beranggotakan delapan orang itu terdiri dari Soekarno, Moh Hatta, Moh Yamin, AA Maramis, Otto Iskandardinata, Soertadjo Kartohadikoesoemo, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan Wachid Hasjim.
Sebagai ketua, Soekarno menganggap keanggotaan dari golongan Islam yang hanya diwakili oleh Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Wachid Hasjim tidak proporsional.
Oleh karena itu, Soekarno mengubah dan menambah jumlah anggota panitia menjadi sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan di antaranya:
Lima orang pertama sebagai perwakilan golongan kebangsaan, sedangkan empat orang berikutnya mewakili golongan Islam.
Baca juga: Tokoh-tokoh Panitia Sembilan
Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Mukadimah UUD atau kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta pada masa reses.
Pada Sidang Kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan melaporkan rumusan naskah Mukadimah atau preambule, sebagai berikut.