Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pacah dan Lingah, Diduga Membunuh Ayah Angkat

Kompas.com - 07/08/2023, 19:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pacah dan Lingah adalah dua nama yang dituding bersalah atas kasus pembunuhan terhadap korban bernama Pamor.

Selama menjalani proses persidangan, Lingah dan Pacah terus mengelak, bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan Pamor. 

Kendati begitu, pada akhirnya Lingah, Pacah, dan Sumir tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Bagaimana kronologi kasus Pacah dan Lingah?

Baca juga: Kasus Kemat dan Devid, Korban Salah Tangkap di Jombang

Kronologi awal

Pada 27 Maret 1987, Lingah bersama dengan 12 petani lainnya pergi berburu babi ke dalam hutan.

Di tengah perjalanan, Lingah tidak sengaja menemukan mayat seorang yang sudah tua berusia sekitar 72 tahun.

Jasad itu diketahui sudah hancur dan agak sulit dikenali.

Akan tetapi, setelah diperhatikan lebih rinci, Lingah kenal dengan jasad tersebut yang ternyata adalah Pamor bin Genttali, yang tidak lain adalah bapak angkatnya sendiri.

Alhasil, niat berburu pun dibatalkan.

Lingah bersama dengan Pacah dan petani lainnya segera membuat tandu dan mengusung mayat itu turun ke kampung dan langsung memakamkannya.

Disebutkan bahwa penduduk desa diundang sewaktu pemakaman Pamor diadakan, karena ia merupakan orang yang cukup terpandang di desanya.

Konon, Pamor adalah mantan Kepala Desa.

Fakta ini juga dikatakan oleh anak keempat Lingah, yang bernama Sikuin bin Lingah. Ia mengatakan, “Bapak memang langsung memakamkannya, karena Pak Pamor memang ayah angkatnya”.

Namun anehnya, tiga hari setelah Pamor dimakamkan, Lingah dipanggil oleh Yudantoro, Babinsa di Pangkalan Pakit.

Yudantoro meminta Lingah untuk menemuinya di Desa Tanjung yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com