Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pacah dan Lingah, Diduga Membunuh Ayah Angkat

Selama menjalani proses persidangan, Lingah dan Pacah terus mengelak, bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan Pamor. 

Kendati begitu, pada akhirnya Lingah, Pacah, dan Sumir tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Bagaimana kronologi kasus Pacah dan Lingah?

Kronologi awal

Pada 27 Maret 1987, Lingah bersama dengan 12 petani lainnya pergi berburu babi ke dalam hutan.

Di tengah perjalanan, Lingah tidak sengaja menemukan mayat seorang yang sudah tua berusia sekitar 72 tahun.

Jasad itu diketahui sudah hancur dan agak sulit dikenali.

Akan tetapi, setelah diperhatikan lebih rinci, Lingah kenal dengan jasad tersebut yang ternyata adalah Pamor bin Genttali, yang tidak lain adalah bapak angkatnya sendiri.

Alhasil, niat berburu pun dibatalkan.

Lingah bersama dengan Pacah dan petani lainnya segera membuat tandu dan mengusung mayat itu turun ke kampung dan langsung memakamkannya.

Disebutkan bahwa penduduk desa diundang sewaktu pemakaman Pamor diadakan, karena ia merupakan orang yang cukup terpandang di desanya.

Konon, Pamor adalah mantan Kepala Desa.

Fakta ini juga dikatakan oleh anak keempat Lingah, yang bernama Sikuin bin Lingah. Ia mengatakan, “Bapak memang langsung memakamkannya, karena Pak Pamor memang ayah angkatnya”.

Namun anehnya, tiga hari setelah Pamor dimakamkan, Lingah dipanggil oleh Yudantoro, Babinsa di Pangkalan Pakit.

Yudantoro meminta Lingah untuk menemuinya di Desa Tanjung yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumahnya.

Ternyata, menurut pengakuan Lingah, Yudantoro beberapa kali memukul dan memaksa Lingah mengaku sebagai pembunuh Pamor.

Sikuin kembali mengatakan, “Pak Yudan memang datang ke rumah, membentak-bentak bapak, dan memukul bapak, agar mengaku sebagai pembunuh Pamor”.

Selain Lingah, Yudantoro juga memanggil Pacah dan Sumir. Ketiganya juga disebut-sebut dipukuli agar mau mengaku bersekongkol membunuh Pamor.

Dinyatakan bersalah

Karena tidak tahan terus dipukuli, akhirnya Lingah, Pacah, dan Sumir terpaksa mengaku sebagai pembunuh Pamor.

Namun, setelah ketiganya diserahkan ke Polres Ketapang, Lingah dan Pacah tetap menolak tuduhan atas pembunuhan Pamor.

Kendati demikian, pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap mereka.

Dari penyidik, kasus itu kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Di dalam persidangan, Lingah dan Pacah terus mengelak atas tuduhan yang diberikan kepada mereka.

“Perbuatan itu tidak pernah ada, kenapa saya harus mengaku,” ujar Pacah.

Sayangnya, Majelis Hakim tetap bersikukuh berpegang pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Bahkan Lingah-Pacah dituding sengaja mempersulit jalannya sidang dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Setelah berkali-kali mengelak, pada akhirnya Lingah dan Pacah tetap dinyatakan bersalah.

Lingah divonis hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Pacah dan Sumir dihukum 11 tahun penjara.

Mengajukan peninjauan kembali

Setelah mendengar vonis ayahnya, Sikuin tetap berkeyakinan bahwa ayahnya bukan seorang pembunuh.

Keyakinan Sikuin pun semakin menguat setelah Asun bin Saing mengaku sebagai pembunuh Pamor.

Pengakuan Asun kemudian dijadikan pertimbangan yang memberatkan.

Berdasarkan fakta baru ini, Akil Mochtar, Tamsil Sukur, dan Alamuddin mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sidang PK dibuka pada 30 November 1992.

Pada sidang PK, Asun terus mengaku bahwa ia yang membunuh Pamor.

Kendati begitu, setelah hampir dua tahun, putusan PK dari MA belum juga turun.

Permohonan untuk menangguhkan hukuman yang dikirim pembela Lingah tidak pernah dijawab oleh MA.

Berbagai upaya lain pun terus dilakukan, salah satunya adalah menulis surat untuk MA.

Dibebaskan bersyarat

Pada akhirnya, setelah penantian panjang, Lingah, Pacah, dan Sumir dibebaskan bersyarat.

Pada Senin, 19 September 1994, ketiga terhukum yang sempat mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan di penjara Ketapang, Kalimantan Barat, memutuskan untuk pulang kampung.

Meskipun sudah keluar dari penjara secara bersyarat, Lingah, Pacah, dan Sumir tetap tidak bisa “bebas”.

Sebab, mereka memiliki ketakutan sendiri akan kembali dijebloskan ke dalam penjara apabila mereka melakukan sebuah kesalahan.

Kembali dinyatakan bersalah

Pada 13 Desember 1994, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali kasus Lingah-Pancah.

Hal ini berarti Lingah, Pacah, dan Sumir tetap dinyatakan sebagai pembunuh Pamor, meskipun Asun sudah mengaku bahwa ia yang membunuh Pamor.

Putusan PK tersebut disampaikan kepada pers oleh Sekretaris Jenderal MA, Toton Suprapto di ruang kerjanya pada Senin, 26 Desember 1994.

Alasan MA menolak ajuan PK Lingah-Pacah karena perbuatan Asun yang berupa ucapan barulah merupakan “sangkaan”.

Lebih lanjut, Mabes Polri diwakili oleh Direktur Reserse Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdiharjo dan Kepala Dinas Penerangan Polri Brigjen (Pol) Ketut Ratta dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan, pengakuan Asun membunuh Pamor adalah rekayasa Lingah-Pacah dan Sumir.

Bahkan Asun mengaku karena ia diiming-imingi uang sebesar Rp 15.000.

Untuk itu, Kapolres Ketapang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3.

Referensi:

  • de Rosari, Aloysius Soni BL. (2010). Elegi Penegakan Hukum, Kisah Sum Kuning, Prita, hingga Janda Pahlawan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/08/07/190000279/kasus-pacah-dan-lingah-diduga-membunuh-ayah-angkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke