KOMPAS.com - Sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia dan masih menyisakan duka mendalam.
Bahkan, beberapa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia belum terselesaikan hingga kini.
Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sedikitnya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan, yaitu:
Baca juga: Faktor Eksternal Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut, sebagian besar terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru.
Berikut ini ulasan dua kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini.
Peristiwa 1965-1966 adalah sebuah tragedi kelam dalam sejarah Indonesia.
Berawal dari pecahnya Gerakan 30 September 1965 (G30S), lebih dari 2 juta orang di Indonesia telah ditangkap sewenang-wenang, dipenjara tanpa proses hukum, diculik, disiksa, diperkosa, dan dibantai karena tuduhan terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI).
PKI, kala itu, dituduh sebagai dalang peristiwa G30S yang mengakibatkan terbunuhnya enam jenderal dan satu perwira militer Indonesia pada 30 September 1965 hingga 1 Oktober 1965.
Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), menudu PKI sebagai dalang G30S.
Ia kemudian menyusun rencana untuk membasmi orang-orang yang terkait dengan PKI.
Serangkaian peristiwa mengerikan pun terjadi selama beberapa bulan berikutnya, pada periode 1965-1966.
Orang-orang yang dianggap turut dalam PKI atau sekadar simpatisannya, ditangkap, disiksa, dan dibantai.
Pembantaian terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, jumlah orang hilang pada peristiwa 1965-1966, mencapai 32.774 orang.
Sementara itu, berbagai penelitian menyebutkan bahwa ada lebih dari 2 juta korban dalam tragedi 1965-1966.