Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kemat dan Devid, Korban Salah Tangkap di Jombang

Kompas.com - 07/08/2023, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pada 2008, Indonesia sempat digegerkan oleh kasus penemuan mayat di kebun tebu di Jombang, Jawa Timur.

Awalnya, korban yang ditemukan di kebun tebu itu diidentifikasi sebagai M Asrori.

Identitasnya juga sudah dikonfirmasi oleh pihak keluarga korban.

Dalam hal kasus pembunuhan, begitu identitas korban terungkap, polisi akan langsung melakukan proses investigasi.

Umumnya, polisi akan mendekati orang-orang terdekat korban terlebih dahulu, mulai dari orang-orang yang bergaul dengan korban, siapa yang terakhir melihat korban, dan lain-lain.

Dalam kasus ini, Kemat dan Devid pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Namun ternyata, Kemat dan Devid adalah dua korban salah tangkap, karena mereka terbukti tidak bersalah.

Lantas, bagaimana kronologi kasus Kemat dan Devid?

Baca juga: Ario Soerjo: Kehidupan, Kiprah, dan Tragedi Pembunuhan

Kemat dan Devid ditangkap

Pada 29 September 2008, petugas dari Polsek Bandar Kedungmulyo bersama-sama dengan kakak kandung Asrori, yaitu Agung Wibowo, berangkat bersama menuju ke RSU Jombang untuk melihat korban dan memastikan identitasnya.

Setelah melihatnya, sang kakak pun menyatakan bahwa korban tersebut adalah benar adiknya, Asrori.

Tanpa melakukan serangkaian tes DNA terhadap korban dengan keluarganya, polisi langsung mempercayai begitu saja bahwa mayat itu adalah Asrori.

Setelah identitas korban dikonfirmasi, pihak kepolisian segera mengusut kasus ini lebih lanjut.

Begitu investasi dilakukan, penyidik dari Kepolisian Resort Jombang menetapkan tiga orang tersangka atas pembunuhan M Asrori, yaitu:

  1. Imam Hambali alias Kemat
  2. David Eko Priyanto
  3. Maman Sugianto alias Sugik

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Devid mengemukakan bahwa Sugik terlibat dalam perbuatan pembunuhan berencana atas M Asrori yang jasadnya dikabarkan ditemukan di Kebun Tebu Desa Bra’an.

Sewaktu memberikan keterangan, kondisi fisik maupun psikis Devid dinyatakan sehat, sehingga pada 7 Mei 2008, Sugik ditangkap dan pada 8 Mei 2008 resmi ditahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com