Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan BPUPKI dan PPKI

Kompas.com - 26/03/2023, 19:00 WIB
Tri Indriawati

Penulis

Sumber Kompas.com

Selain itu, BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain, meliputi:

  • Membahas Dasar Negara Indonesia.
  • Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
  • Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota.
  • Membantu panita sembilan bersama panita kecil.
  • Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Adapun PPKI bertugas meneruskan jejak BPUPKI untuk mempersiapkan negara Indonesia merdeka.

PPKI mulai melakukan tugasnya dengan menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Berikut ini tugas PPKI:

  • Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  • Pancasila diakui sebagai dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anggota

BPUPKI dan PPKI juga memiliki perbedaan dalam hal keanggotaan.

Anggota BPUPKI mencapai 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas.

BPUPKI terdiri dari dua badan, yakni Badan Perundingan atau Badan Persidangan dan Kantor Tata Usaha atau Sekretariat.

Badan perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua), dan 60 orang iin atau anggota.

Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan jabatan wakil ketua dipegang oleh Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.

Adapun dalam perjalanannya, BPUPKI membentuk panitia sembilan dengan diketuai Sukarno. Anggota panitia sembilan ini diambil dari panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama BPUPKI.

Anggota panitia sembilan terdiri dari:

  • Ir. Sukarno (ketua)
  • Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  • Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  • Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  • Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  • H. Agus Salim (anggota)
  • Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  • Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  • Mr. Mohammad Yamin (anggota)

Sementara itu, anggota PPKI bentukan Jepang, berjumlah 21 orang. Dalam proses kerjanya, anggota PPKI ditambah menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang.

Penambahan 6 anggota ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah murni badan bentukan Jepang.

Bertambahnya anggota menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang sekaligus menegaskan bahwa PPKI bekerja sesuai dengan kehendak dan demi kepentingan bangsa Indonesia.

Berikut ini 27 anggota PPKI:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com