Selain itu, BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain, meliputi:
Adapun PPKI bertugas meneruskan jejak BPUPKI untuk mempersiapkan negara Indonesia merdeka.
PPKI mulai melakukan tugasnya dengan menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Berikut ini tugas PPKI:
BPUPKI dan PPKI juga memiliki perbedaan dalam hal keanggotaan.
Anggota BPUPKI mencapai 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas.
BPUPKI terdiri dari dua badan, yakni Badan Perundingan atau Badan Persidangan dan Kantor Tata Usaha atau Sekretariat.
Badan perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua), dan 60 orang iin atau anggota.
Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan jabatan wakil ketua dipegang oleh Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.
Adapun dalam perjalanannya, BPUPKI membentuk panitia sembilan dengan diketuai Sukarno. Anggota panitia sembilan ini diambil dari panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama BPUPKI.
Anggota panitia sembilan terdiri dari:
Sementara itu, anggota PPKI bentukan Jepang, berjumlah 21 orang. Dalam proses kerjanya, anggota PPKI ditambah menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang.
Penambahan 6 anggota ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah murni badan bentukan Jepang.
Bertambahnya anggota menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang sekaligus menegaskan bahwa PPKI bekerja sesuai dengan kehendak dan demi kepentingan bangsa Indonesia.
Berikut ini 27 anggota PPKI: