Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan BPUPKI dan PPKI

KOMPAS.com - BPUPKI dan PPKI adalah dua badan yang dibentuk Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI merupakan kepanjang dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai.

Adapun PPKI adalah kepanjangan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang dinamai Dokuritsu Junbi Inkai.

Meski sama-sama bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, kedua badan ini memiliki perbedaan.

Berikut ini perbedaan BPUPKI dan PPKI:

Tanggal dan latar belakang pembentukan

BPUPKI dibentuk lebih awal daripada PPKI. Badan ini resmi dibentuk pada 29 April 1945, bertepatan dengan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Jepang membentuk BPUPKI sebagai jalan memenuhi janji memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

Saat itu, posisi Jepang sedang terdesak setelah kalah dalam Perang Asia Pasifik dan rakyat Indonesia semakin gencar melakukan pemberontakan untuk menuntut kemerdekaan.

Dalam kondisi terdesak, Jepang pun mengambil langkah untuk menenangkan rakyat Indonesia dengan iming-iming memberikan kemerdekaan. Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk BPUPKI.

Dengan membentuk BPUPKI, Jepang juga berhasil bisa memenangi hati rakyat Indonesia sehingga bersedia membantu mereka di Perang Asia Pasifik melawan Sekutu.

Namun, perkiraan Jepang salah. Indonesia justru semakin matang menyongsong kemerdekaan lewat persiapan-persiapaan yang dilakukan BPUPKI.

Setelah selesai melakukan tugasnya, BPUPKI pun dibubarkan. Jepang kemudian membentuk PPKI pada 7 Agustus 1945 untuk melanjutkan misi mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Tujuan pembentukan

BPUPKI dibentuk Jepang dengan tujuan:

  • Menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu Jepang dalam melawan sekutu. Kala itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan dan melaksanakan politik kolonial pada 1 Maret 1945.
  • Mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Sementara itu, PPKI dibentuk dengan tujuan:

  • Meresmikan bagian pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
  • Melanjutkan hasil kerja BPUPKI, yaitu mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.
  • Mempersiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan negara Indonesia.

Tugas

Sesuai namanya, BPUPKI memiliki tugas utama untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal menyangkut pembentukan negara Indonesia.

Selain itu, BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain, meliputi:

  • Membahas Dasar Negara Indonesia.
  • Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
  • Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota.
  • Membantu panita sembilan bersama panita kecil.
  • Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Adapun PPKI bertugas meneruskan jejak BPUPKI untuk mempersiapkan negara Indonesia merdeka.

PPKI mulai melakukan tugasnya dengan menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Berikut ini tugas PPKI:

  • Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  • Pancasila diakui sebagai dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anggota

BPUPKI dan PPKI juga memiliki perbedaan dalam hal keanggotaan.

Anggota BPUPKI mencapai 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas.

BPUPKI terdiri dari dua badan, yakni Badan Perundingan atau Badan Persidangan dan Kantor Tata Usaha atau Sekretariat.

Badan perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua), dan 60 orang iin atau anggota.

Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan jabatan wakil ketua dipegang oleh Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso.

Adapun dalam perjalanannya, BPUPKI membentuk panitia sembilan dengan diketuai Sukarno. Anggota panitia sembilan ini diambil dari panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama BPUPKI.

Anggota panitia sembilan terdiri dari:

  • Ir. Sukarno (ketua)
  • Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  • Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  • Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  • Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  • H. Agus Salim (anggota)
  • Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  • Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  • Mr. Mohammad Yamin (anggota)

Sementara itu, anggota PPKI bentukan Jepang, berjumlah 21 orang. Dalam proses kerjanya, anggota PPKI ditambah menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang.

Penambahan 6 anggota ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah murni badan bentukan Jepang.

Bertambahnya anggota menjadi 27 orang tanpa sepengetahuan Jepang sekaligus menegaskan bahwa PPKI bekerja sesuai dengan kehendak dan demi kepentingan bangsa Indonesia.

Berikut ini 27 anggota PPKI:

  • Soekarno (Ketua)
  • Moh Hatta (Wakil Ketua)
  • Achmad Soebardjo (Penasihat)
  • Soepomo (anggota)
  • KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  • RP Soeroso (anggota)
  • Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  • Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  • Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  • Otto Iskandardinata (anggota)
  • Abdoel Kadir (anggota)
  • Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  • Pangeran Poeroebojo (anggota)
  • Mohammad Amir (anggota)
  • Mr. Abdul Abbas (anggota)
  • Teuku Mohammad Hasan (anggota)
  • GSSJ Ratulangi (anggota)
  • Andi Pangerang (anggota)
  • AA Hamidhan (anggota)
  • I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  • Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  • Yap Tjwan Bing (anggota)
  • Sayuti Melik (anggota)
  • Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  • RAA. Wiranatakoesoema (anggota)
  • Kasman Singodimedjo (anggota)
  • Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Sidang

Dalam melakukan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Gedung Chuo Sangi In sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Dalam sidang pertama BPUPKI dibahas perumusan Dasar Negara Indonesia.

Adapun sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara yang disetujui pada 16 Juli 1945.

Isi rancangan UUD 1945 adalah:

  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan yang memuat Pancasila
  • Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal

Sementara itu, PPKI baru menggelar sidang setelah Indonesia merdeka. Oleh karena itu, sidang PPKI disebut memiliki nuansa berbeda dengan sidang BPUPKI.

Dalam sidang PPKI disebutkan nuansa kemerdekaan lebih terasa dan tidak ada lagi campur tangan jepang seperti saat sidang BPUPKI.

Selama menjalankan tugasnya, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.

Salah satu hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah menetapkan Soekarno sebagai presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Indonesia secara sah.

Referensi:

  • Yunarti, D. R., Sularto, S. (2010). Konflik di balik proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan kemerdekaan. Indonesia: Penerbit Buku Kompas.
  • https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Pembentukan%20PPKI-KIS/Topik-1.html, diakses 26 Maret 2023 pukul 15.00 WIB

https://www.kompas.com/stori/read/2023/03/26/190000379/perbedaan-bpupki-dan-ppki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke