Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan BPUPKI dan PPKI

Kompas.com - 26/03/2023, 19:00 WIB
Tri Indriawati

Penulis

Sumber Kompas.com
  • Soekarno (Ketua)
  • Moh Hatta (Wakil Ketua)
  • Achmad Soebardjo (Penasihat)
  • Soepomo (anggota)
  • KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  • RP Soeroso (anggota)
  • Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  • Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  • Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  • Otto Iskandardinata (anggota)
  • Abdoel Kadir (anggota)
  • Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  • Pangeran Poeroebojo (anggota)
  • Mohammad Amir (anggota)
  • Mr. Abdul Abbas (anggota)
  • Teuku Mohammad Hasan (anggota)
  • GSSJ Ratulangi (anggota)
  • Andi Pangerang (anggota)
  • AA Hamidhan (anggota)
  • I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  • Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  • Yap Tjwan Bing (anggota)
  • Sayuti Melik (anggota)
  • Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  • RAA. Wiranatakoesoema (anggota)
  • Kasman Singodimedjo (anggota)
  • Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Sidang

Dalam melakukan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Gedung Chuo Sangi In sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Baca juga: Sejarah BPUPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya

 

Dalam sidang pertama BPUPKI dibahas perumusan Dasar Negara Indonesia.

Adapun sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara yang disetujui pada 16 Juli 1945.

Isi rancangan UUD 1945 adalah:

  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan yang memuat Pancasila
  • Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal

Sementara itu, PPKI baru menggelar sidang setelah Indonesia merdeka. Oleh karena itu, sidang PPKI disebut memiliki nuansa berbeda dengan sidang BPUPKI.

Dalam sidang PPKI disebutkan nuansa kemerdekaan lebih terasa dan tidak ada lagi campur tangan jepang seperti saat sidang BPUPKI.

Selama menjalankan tugasnya, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.

Salah satu hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah menetapkan Soekarno sebagai presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Indonesia secara sah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com