Dalam melakukan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Gedung Chuo Sangi In sekarang menjadi Gedung Pancasila.
Baca juga: Sejarah BPUPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya
Dalam sidang pertama BPUPKI dibahas perumusan Dasar Negara Indonesia.
Adapun sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara yang disetujui pada 16 Juli 1945.
Isi rancangan UUD 1945 adalah:
Sementara itu, PPKI baru menggelar sidang setelah Indonesia merdeka. Oleh karena itu, sidang PPKI disebut memiliki nuansa berbeda dengan sidang BPUPKI.
Dalam sidang PPKI disebutkan nuansa kemerdekaan lebih terasa dan tidak ada lagi campur tangan jepang seperti saat sidang BPUPKI.
Selama menjalankan tugasnya, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.
Salah satu hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah menetapkan Soekarno sebagai presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Indonesia secara sah.
Referensi: