Pada Agustus 1957, PM Djuanda Kartawidjaja menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari landasan hukum guna menjadikan laut sebagai bagian dari Indonesia secara utuh.
Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada 13 Desember 1957, dewan meteri yang dipimpin oleh PM Djuanda dalam sidangnya terkait wilayah perairan NKRI, menyatakan bahwa penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam TZMKO No. 442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan sifat dan corak tersendiri.
Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Baca juga: Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya
Berikut ini isi Deklarasi Djuanda yang dibuat berdasarkan pertimbangan tersebut.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.
Baca juga: Kabinet Djuanda: Penetapan, Susunan, Program Kerja, dan Pergantian
Arti Deklarasi Djuanda bagi Indonesia sangat besar dan penting, khususnya dalam menegaskan kedaulatan Indonesia di lautan yang selama kemerdekaan hingga 1957 belum mendapat posisi yang jelas.
Meski awalnya Deklarasi Djuanda sulit memperoleh pengakuan internasional, upaya yang terus dilakukan pemerintah Indonesia tidak sia-sia.
Deklarasi Djuanda diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada 1982 dan akhirnya diratifikasi oleh 60 negara pada 1994.
Mulai 2001, 13 Desember secara resmi ditetapkan sebagai Hari Nusantara.
Baca juga: Wawasan Nusantara: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Asas
Berikut ini dampak positif Deklarasi Djuanda bagi Indonesia.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.