Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Jatuhnya Kabinet Djuanda

Kompas.com - 09/04/2022, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kabinet Djuanda adalah kabinet yang bertugas dari periode 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959.

Kabinet ini dipimpin oleh Ir. H. Djuanda Kartawijaya bersama dengan tiga wakilnya, Mr. Hardi, Idham Chalid, dan Dr. Leimana.

Kabinet Djuanda juga dikenal sebagai Kabinet Karya dan Zaken Kabinet. Maksud dari Zaken Kabinet adalah, kabinet yang jajarannya diisi oleh para tokoh yang ahli di bidangnya, bukan dari partai politik tertentu.

Setelah dua tahun bertugas, terdapat beberapa hal yang menyebabkan Kabinet Djuanda tidak mampu mempertahankan masa kerjanya.

Lantas, apa penyebab jatuhnya Kabinet Djuanda?

Baca juga: Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya

Tragedi Cikini 1957

Salah satu penyebab jatuhnya Kabinet Djuanda adalah Tragedi Cikini 1957, yaitu peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno pada 30 November 1957.

Saat itu, Presiden Soekarno sedang menghadiri pesta ulang tahun Perguruan Cikini ke-15.

Percobaan pembunuhan dilakukan dengan granat tangan, yang menimbulkan banyak korban, terutama anak-anak sekolah.

Dalang di balik peristiwa Cikini 1957 adalah anggota pemberontak Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Jusuf Ismail.

Pada masa Kabinet Djuanda, memang muncul pergolakan-pergolakan di daerah yang menghambat hubungan antara pusat dan daerah.

Setelah Tragedi Cikini 1957, keadaan negara terus memburuk dan semakin banyak daerah yang menentang kebijakan pemerintah pusat.

Penentangan ini pun berkembang menjadi pemberontakan-pemberontakan, salah satunya pemberontakan PRRI/Permesta, yang semakin memperlemah Kabinet Djuanda.

Baca juga: Tragedi Cikini 1957, Upaya Pembunuhan Soekarno

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno yang isinya pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dekrit ini dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com