KOMPAS.com - Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada masyarakat internasional bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi ini dinamai seperti tokoh Deklarasi Djuanda, yakni Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri Indonesia saat itu.
Demikian pentingnya Deklarasi Djuanda, sejumlah ahli dan sejarawan menganggap deklarasi ini sebagai proklamasi kemerdekaan Indonesia kedua, yang secara resmi menyatukan wilayah kepulauan Indonesia.
Lantas, apa isi dan tujuan Deklarasi Djuanda 1957?
Baca juga: Latar Belakang Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda
Sebelum Deklarasi Djuanda, luas wilayah NKRI yang tercatat hanya wilayah daratnya saja, tidak termasuk laut di sekitar pulau-pulaunya.
Aturan hukum wilayah laut warisan Belanda, Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 menyatakan bahwa setiap pulau mempunyai wilayah laut sendiri-sendiri sejauh 3 mil.
Pemerintah menyadari bahwa wilayah perairan Indonesia banyak yang melebihi jarak 3 mil.
Apabila tetap mengikuti TZMKO, di antara pulau-pulau Indonesia terdapat laut lepas yang bebas dilalui oleh kapal-kapal asing.
Sebagai contoh, aturan TZMKO membuat laut di antara Pulau Jawa dan Kalimantan sebagai laut internasional yang bebas dilalui kapal-kapal asing.
Adanya laut bebas dikhawatirkan akan mengganggu kedaulatan NKRI.
Terlebih, perairan Indonesia adalah jalur perdagangan dunia dan saat itu Indonesia dan Belanda juga masih bersengketa mengenai status Irian Barat (Papua).
Baca juga: Latar Belakang Pembebasan Irian Barat Melalui Operasi Militer
Di tengah situasi kritis saat itu, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengamankan wilayah NKRI dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Untuk itu, pada 13 Desember 1957, pemerintah mengeluarkan deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Melansir laman resmi Kantor Staf Presiden, terdapat tiga tujuan Deklarasi Djuanda, yaitu:
Baca juga: 6 Asas Wawasan Nusantara
Pada Agustus 1957, PM Djuanda Kartawidjaja menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari landasan hukum guna menjadikan laut sebagai bagian dari Indonesia secara utuh.
Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada 13 Desember 1957, dewan meteri yang dipimpin oleh PM Djuanda dalam sidangnya terkait wilayah perairan NKRI, menyatakan bahwa penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam TZMKO No. 442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan sifat dan corak tersendiri.
Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Baca juga: Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya
Berikut ini isi Deklarasi Djuanda yang dibuat berdasarkan pertimbangan tersebut.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.
Baca juga: Kabinet Djuanda: Penetapan, Susunan, Program Kerja, dan Pergantian
Arti Deklarasi Djuanda bagi Indonesia sangat besar dan penting, khususnya dalam menegaskan kedaulatan Indonesia di lautan yang selama kemerdekaan hingga 1957 belum mendapat posisi yang jelas.
Meski awalnya Deklarasi Djuanda sulit memperoleh pengakuan internasional, upaya yang terus dilakukan pemerintah Indonesia tidak sia-sia.
Deklarasi Djuanda diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada 1982 dan akhirnya diratifikasi oleh 60 negara pada 1994.
Mulai 2001, 13 Desember secara resmi ditetapkan sebagai Hari Nusantara.
Baca juga: Wawasan Nusantara: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Asas
Berikut ini dampak positif Deklarasi Djuanda bagi Indonesia.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.