Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prasasti Kamulan, Bukti Keberadaan Kerajaan Kediri

Kompas.com - 14/02/2023, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prasasti Kamulan adalah salah satu cagar budaya yang terletak di Desa Kamulan, Jawa Timur.

Prasasti Kamulan menjadi bukti keberadaan Kerajaan Kediri karena di dalamnya memuat nama Kediri.

Bagi masyarakat sekitar, nama Kamulan disebut-sebut sebagai perubahan kata kamulyaan, yang artinya kemuliaan.

Akan tetapi, sebagian ahli berpendapat bahwa Kamulan atau Medang Kamulan adalah ibu kota Kediri atau Jenggala.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Kerajaan Kediri

Isi Prasasti Kamulan

Prasasti Kamulan dibuat pada 1116 Saka atau 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kadiri, Sri Kertajaya.

Adapun isi Prasasti Kamulan adalah cerita mengenai Raja Kertajaya yang tersingkir dari Istana Daha akibat serbuan musuh dari arah timur.

Aksi penyerbuan ini terjadi sekitar lima bulan sebelum Prasasti Kamulan dibuat.

Tertulis di dalam Prasasti Kamulan, berbunyi "lagi kilala mwang kalasana decanya padapuran Cri maharaja tatkala kentar sangke kadatwan ring Katang-Katang, deninkin malr yatik kaprabhun Cri maharaja siniwi ring bhumi Kadiri."

Secara garis besar, arti dari tulisan tersebut adalah tersingkirnya Raja Kertajaya dari Istana Daha menuju Katang-Katang, Kalangbrat, Kamulan. 

Sri Kertajaya diungsikan oleh Senapati Tunggul Ametung. Selama dalam pengungsian, Kertajaya menjadikan daerah Kalangbrat sebagai keraton sementara Panjalu.

Sementara itu, Senopati Tunggul Ametung mengumpulkan kekuatan untuk melakukan serangan balik.

Setelah kekuatan terkumpul, Senopati Tunggul Ametung dengan semangat memberi pertolongan agung kepada Raja Kertajaya.

Senopati Tunggul Ametung bersama dengan pasukannya pergi ke arah timur dan menaklukkan kerajaan yang menganut agama Siwa di timur Gunung Kawi.

Sri Kertajaya kemudian berhasil kembali ke keraton Daha, meneruskan kepemimpinannya sebagai Maharaja Panjalu.

Lebih lanjut, Kertajaya juga menetapkan daerah Kamulan dan sekitarnya sebagai daerah perdikan atau daerah istimewa yang dibebaskan dari segala pungutan pajak.

Berdasarkan catatan, Prasasti Kamulan adalah prasasti pertama yang dikeluarkan oleh Kertajaya seusai menjadi maharaja Panjalu Kadiri.

Saat ini, tanggal dibuatnya Prasasti Kamulan, yakni 31 Agustus menjadi tanggal hari jadi Kabupaten Trenggalek.

 

Referensi:

Mahfudhoh, Lailatul. (2016). Antologi Sejarah Candi Boyolangu. Bogor: Guepedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com