Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Pers di Indonesia dari Masa ke Masa

Kompas.com - 08/02/2023, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Sebab, pihak militer bekerja sama dengan mahasiswa, tokoh politik, dan tokoh keagamaan sehingga kebebasan pers bisa dipertahankan.

Kebebasan pers di Indonesia pada era ini dicantumkan dalam UU RI No. 11/1966, bahwa kebebasan pers di Indonesia tidak diartikan sebagai kebebasan liberalisme, melainkan kebebasan dalam menyatakan kebenaran dan keadilan.

Masih di undang-undang yang sama pemerintah juga menjanjikan kebebasan pers dalam Prinsip-prinsip Dasar Pers.

Sayangnya, lambat laun kebebasan pers pada masa Orde Baru mulai tergerus.

Bahkan, menurut catatan sejarah, pada masa Orde Baru terdapat sekitar 70 surat kabar dibredel oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, banyak wartawan juga yang ditangkap dan diasingkan oleh pemerintah.

Adapun alasan pembredelan pers pada masa Orde Baru adalah untuk menghalau kritik terhadap pemerintah.

Masa Orde Baru dipimpin oleh Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, yakni sejak 1966 hingga 1998.

Masa kepemimpinan Presiden Soeharto memang banyak menuai kontroversi, salah satunya adalah kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik).

Alhasil, tidak sedikit media massa yang memberi kritik terhadap kebijakan yang dilakukan Presiden Soeharto.

Selain itu, Soeharto juga memiliki alasan lain mengapa melarang penerbitan media massa.

Hal ini masih berkaitan dengan isu mahasiswa yang menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden Indonesia.

Akibatnya, Presiden Soeharto melarang sejumlah media massa beroperasi selama dua minggu.

Surat kabar yang dilarang beroperasi oleh Presiden Soeharto adalah Harian Kompas, Tempo, DeTIK, Editor, dan Monitor. 

Selain surat kabar, media elektronik juga tidak luput dibredel oleh pemerintah, seperti televisi dan radio.

Baca juga: Ruhana Kuddus, Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia

Reformasi

Setelah Orde Baru berakhir, lahirlah era Reformasi sejak 1998 sampai sekarang.

Masa Reformasi di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie banyak mengalami perubahan, termasuk pada kebebasan pers di Indonesia.

Kebebasan pers di Indonesia pada masa Reformasi ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan.

Jaminan dan perlindungan dalam hal berkomunikasi, memperoleh dan menyampaikan informasi melalui media massa telah diatur dalam TAP MPR RI No. XXVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Lalu, penyensoran terhadap pers di Indonesia juga sudah tidak lagi diberlakukan. Media massa diberikan kebebasan secara penuh untuk melakukan berbagai pemberitaan.

Berkat kebijakan baru ini, Indonesia berhasil menempati posisi sebagai salah satu negara di Asia Tenggara dengan kebebasan pers tertinggi pada awal masa Reformasi.

 

Referensi:

  • Komala, Ratna. (2017). Menunggu Wujud Nyata Kemerdekaan Indonesia. Jurnal Dewan Pers. 
  • Sitabuana, Tundjung Herning. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com