Demikianlah hendaknya, begitulah diucapkan di depan hadirat saksi yang 13. Barang demikian hendaknya berlaku.
Baca juga: Prasasti Ngantang, Pernyataan Kemenangan Kerajaan Kediri dari Jenggala
Inti dari isi Prasasti Pamintihan adalah penganugerahan sebidang tanah perdikan (bebas pajak) di Desa Pamintihan oleh raja yang bernama Sri Maharaja Singhawikramawarddhana atau yang nama mudanya ialah Dyah Suraprabhawa kepada Sang Arya Surung.
Anugerah tersebut diberikan karena bakti dan kesetian Sang Arya Surung sebagai abdi kerajaan yang tidak terhingga terhadap raja.
Tanah perdikan tersebut telah ditentukan batas-batasnya secara rinci dan dengan segala haknya akan dimiliki oleh keturunan Sang Arya Surung tanpa batas.
Prasasti Pamintihan juga menekankan bahwa pihak-pihak pemungut pajak dilarang keras untuk memasuki Pamintihan, yang telah ditetapkan sebagai sima atau perdikan (tanah bebas pajak).
Referensi: