Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prasasti Pamintihan: Lokasi Penemuan dan Isinya

Kompas.com - 28/12/2022, 09:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemdikbud

Demikianlah hendaknya, begitulah diucapkan di depan hadirat saksi yang 13. Barang demikian hendaknya berlaku.

Baca juga: Prasasti Ngantang, Pernyataan Kemenangan Kerajaan Kediri dari Jenggala

Inti dari isi Prasasti Pamintihan adalah penganugerahan sebidang tanah perdikan (bebas pajak) di Desa Pamintihan oleh raja yang bernama Sri Maharaja Singhawikramawarddhana atau yang nama mudanya ialah Dyah Suraprabhawa kepada Sang Arya Surung.

Anugerah tersebut diberikan karena bakti dan kesetian Sang Arya Surung sebagai abdi kerajaan yang tidak terhingga terhadap raja.

Tanah perdikan tersebut telah ditentukan batas-batasnya secara rinci dan dengan segala haknya akan dimiliki oleh keturunan Sang Arya Surung tanpa batas.

Prasasti Pamintihan juga menekankan bahwa pihak-pihak pemungut pajak dilarang keras untuk memasuki Pamintihan, yang telah ditetapkan sebagai sima atau perdikan (tanah bebas pajak).

 

Referensi:

  • Firmansyah, Devan dan Febby Soesilo. (2020). Sejarah Daerah Malang Timur: Mengenal Toponimi dan Sejaraj Lokal Desa-desa di Daerah Pakis dan Sekitarnya. Malang: Inteligensia Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com