Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prasasti Pamintihan: Lokasi Penemuan dan Isinya

Kompas.com - 28/12/2022, 09:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemdikbud

Isi Prasasti Pamintihan lempengan 3b.

Karena tanah pemerintah telah dianugerahkan oleh Sri Baginda Maharaja kepada Sang Arya Surung, agar supaya diwariskan turun-temurun kepada anak cucunya Sang Arya Surung sampai nanti hari kemudian. Adapun batas-batasnya daerah perdikan Pamintihan adalah sebagai berikut: di sebelah timur tanah itu berbatasan dengan Pelangpuncu, di sebelah tenggara dengan Gigidah, di sebelah selatan dengan Dampak, di sebelah barat daya dengan Dampak dan Madewih, di sebelah barat dengan Gempol, di sebelah barat laut dengan Gempol dan Babanger, di seluruh daerah antara utara dan timur dengan Kabalan, dari sana menuju ke arah timur sampai timur laut juga berbatasan dengan Kabalan, dan sejak dari timur laut menuju ke arah selatan sanpai timur berbatasan dengan Pelangpuncu. Demikianlah perbatasan tanah sima Pemintihan menurut kedelapan penjuru alam.

Lagi pula ada sebidang sawah di Pamintihan yang dikelilingi tanah-tanah Pelangpuncu sebesar 18 pelantingan batu, yang dibatasi hutan kayu di sisi timur, lalu ada sebidang lagi sebesar 7 pelantingan batu yang dibatasi tetandangan, sebidang lagi sebesar 7 pelantingan batu yang dibatasi pohon Pung, sebidang lagi sebesar sepelantingan batu dibatasi pohon turi.

Baca juga: Prasasti Kinawe: Lokasi Penemuan dan Isinya

Isi Prasasti Pamintihan lempengan 4a.

Sebidang sawah sebesar 40 pelantingan batu dikelilingi pohon singkanak, dan sebidang tanah sebesar sepelantingan batu dikelilingi pohon tarum. Keenam bidang sawah yang dikelilingi perbatasan pohon kapi seluruhnya sejumlah 74 pelantingan batu.

Lalu adalagi sawah Pamintihan yang dikelilingi daerah Kabalan. Sebidang sebesar 5 pelantingan batu dikelilingi pohon sirajang, sebidang sebesar 8 pelantingan batu dikelilingi pohon sarang, sebidang sebesar sepelantingan batu dikelilingi pohon serut, sebidang sebesar 3 pelantingan batu dikelilingi batang sirih, sebidang sebesar sepelantingan batu dikelilingi jalan, dan sebidang sebesar sepelantingan batu dikelilingi pagar kemuning. Jumlah sawah-sawah yang dibatasi pohon kayu dikelilingi tanah Kabalan adalah 8 bidang, sebesar 18 pelantingan batu.

Demikianlah besar luasnya sawah-sawah yang masuk bagian Pemintihan dikelilingi tanah Pelangpuncu dan Kabalan. Segala tanah itu semua akan dipergunakan untuk Pamintihan tanpa dicampuri orang lain. Untuk pengganti adalah sebidang tanah Pelangpuncu dikelilingi lingkaran daerah Pemintihan yang di pihak barat dibatasi pohon kayu, sebesar tiga pelantingan batu, tanah ini dipergunakan untuk Pelangpuncu.

Demikianlah isi anugerah Sri Baginda Maharaja kepada Sang Arya Surung. Selanjutnya kedudukan tanah perdikan Pemintihan ialah merdeka bebas dan berdiri sendiri, tanpa campur tangan para nayaka pemungut cukai semacam turun-turun, segenggam sepegangan, perjalanan seraya di luar desa terhitung juga pekerjaan yang dilakukan.

Baca juga: Prasasti Mula Malurung: Sejarah Penemuan dan Isinya

Isi Prasasti Pamintihan lempengan 4b.

Pulang pergi dalam sehari. Lagi pula tidaklah diijinkan campur tangan segala orang yang bekerja atas suruhan ketiga pembesar katrini, pangkur, tawan, dan tirip, dan seterusnya patih wahuta dan para pembesar desa, dan begitu pula mereka yang memungut hak raja yaitu berbagai macam pegawai rendah dan berbagai tukang yang berhak memungutnya di antaranya kumpulan tukang: sungging, pangaruhan, pogaluh, taji, sukun haluwarak, manimpiki, maniga, pamanikan, piningle, tapahaji, erhaji, malandang, ica, lablab, tangkil, wilang manu, pakuda, pahasti, pulung padi, pawelangwelang, pamawasya, sinaghira, juru jalir, juru hunjeman, dan segala hamba raja yang lainnya, segala orang yang tersebut di atas itu dilarang mermasuki tanah perdikan, karena tanah itu memiliki kedudukan swatantra.

Selanjutnya berlaku pula serupa itu berhubungan dengan suka duka seperti mayang tidak berbuah, mayang tanpa wwah, labu merambat di tanah, walu rumambat ing natar, mayat bangkai berembun, wangtek kabutan, amuk, mamuk, perkosaan, mamumpang, penghinaan, ludan, pembalasan dendam, tutan, dan segala kejahatan yang diancam dengan berbagai denda, mandihaludi dan sebagainya, segala suka duka itu semuanya hanyalah masuk ke dalam wewenang tanah perdikan Pamintihan.

Lalu yang bersangkutan dengan tukang seperti anembul, amaliang, anang wring, angdyun, anggula, amubut, awawesuri, abaring, anepis, terhadap segala bunga dan pemberian yang dipungut dari pekerjaan seperti tersebut di atas, maka hanyalah tanah perdikan yang berkuasa. Bolehlah pula tanah sima memungut bunga dari kelima macam perusahaan itu dan dalam pada itu selalu pula hanya dua pembatasan sanda gadai jumlahnya paling rendah seperlima bagi yang mengerjakan perusahaan yang tersebut di bawah ini paling banyak untuk mengerjakan penggembalaan kerbau 20 binatang, lembu 40, kambing 80, celeng, hasil sekali buru, telur sebakul bagi tiap-tiap macam pandai logam, dua pertukangan setiap macam, tiap-tiap orang saudagar, dua orang kepala setiap macam. Ini semua ialah pembatasan kebebasan pungutan bunga.

Dan lagi tanah perdikan itu mendapat kelonggaran sebagai berikut: tanah itu mempunyai hak perlindungan, yaitu boleh menjadi tempat melindungi barang curian yang berasal dari pemaling yang tertangkap tangan, sehingga diperbolehkan memungut denda atas barang curian itu.

Begitulah maksud penganugerahan Sri Baginda Maharaja seperti telah ditetapkan dalam piagam perintah kerajaan yang disuruh disimpan Sang Arya Surung disaksikan seluruh hadirat di tengah-tengah mereka yang berkepentingan. Sang Arya Surung selanjutnya melakukan persembahan kepada Sri Baginda Maharaja dilanjutkan hadiah persaksian menurut aturan upacara kepada dewan menteri tanda rakryan.

Tetapi sekiranya ada orang yang hendak merintangi penganugerahan Sri Baginda Maharaja, baik sekarang atau nanti sampai akhir zaman, maka mereka akan ditimpa hukuman maha kejahatan yang lima dan oleh yang sebaliknya dari tujuh macam kemakmuran seperti yang diucapkan bibir brahma. Selanjutnya mereka akan binasa menjadi abu dan sisa akan kena aniaya segala yang masih tinggal termasuk anak cucu mereka semua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com