Umumnya, materi yang diulas dalam halaqah adalah aqidah, fiqih, hadis, sirah, dan sebagainya.
Salah satu fungsi dari halaqah adalah sebagai sarana untuk bertemu dan saling mengenal yang disebut muakhhoh atau mempersaudarakan.
Orang yang mengajar di halaqah adalah murobbi atau guru yang memiliki keahlian dalam hal mendidik, memimpin, dan bergaul.
Baca juga: Biografi Imam Syafii, Pendiri Mazhab Syafii
Materi pendidikan dan pengajaran agama yang disampaikan pada masa Kerajaan Samudera Pasai adalah fiqh mazhab syafi'i.
Mazhab ini disusun oleh seorang tokoh agama bernama Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i al-Muththalibi al-Qurasyi atau Imam Syafi'i.
Dia mulai mengembangkan mazhabnya pada awal abad ke-9, yang disusun berdasarkan Hadis dan Qiyas.
Adapun metodologi yang digunakan Imam Syafi'i merupakan hasil kolaborasi dari ilmu hadis yang dia pelajari dari para ahli di Hijaz dan para ahli kias di Irak.
Kedua ilmu yang dia dapatkan kemudian dijabarkan sebagai dasar mazhabnya, yaitu Mazhab Syafi'i yang terkenal di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.
Dasar-dasar pokok mazhab syafi'i yang diterapkan oleh Imam Syafi'i adalah:
Referensi: