Dari tahun ke tahun, ekonomi syariah semakin berkembang, yang sudah dibuktikan dengan praktek nilai-nilai yang diterapkan masyarakat berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:
Seiring dengan beroperasinya BMI pada 1 Mei 1992, penerapan ekonomi syariah juga secara tidak langsung ikut mengalami perkembangan.
Lahirnya BMI mendorong munculnya bank-bank Islam lain di Indonesia, seperti Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan masih banyak lagi.
Pada awalnya, operasi BMI tidak berjalan lancar yang disebabkan oleh landasan hukum yang lemah.
Oleh karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan UU No. 10 Tahun 1998, yakni penerapan dual banking system.
Baca juga: Sejarah Berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI)
Dual Banking System membuat bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Kebijakan baru ini diterima dengan baik oleh perusahaan perbankan Indonesia yang ditandai dengan kemunculan bank syariah lain.
Semua produk bank syariah dan ekonomi syariah berada di bawah aturan hukum, di antaranya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Dengan berkembangnya perbankan syariah, ekonomi syariah yang diterapkan di dalamnya juga ikut mengalami pertumbuhan.
Baca juga: Pengertian Bank Syariah dan Konvensional Beserta Perbedaannya
Ada empat nilai-nilai dasar ekonomi syariah, yaitu:
Kemudian ada enam prinsip dasar ekonomi syariah sebagai berikut:
Baca juga: Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Selanjutnya, ada karakteristik ekonomi syariah yang sebagai berikut:
Menurut hadis, adil bukan hanya tentang hasil kesepakatan sosial, melainkan perlakuan terhadap individu yang setara, hak hidup layak, keringanan berdasarkan kontribusi yang diberikan, dan keseimbangan dalam penyusunan sistem perekonomian.
Ekonomi syariah memiliki karakteristik tumbuh sepadan, artinya pertumbuhan yang seimbang antara sektor keuangan dan sektor riil.
Bermoral artinya ada kesadaran dan pemahaman setiap anggota masyarakat terhadap kepentingan bersama untuk jangka panjang.
Moral dalam ekonomi syariah sendiri yaitu kesadaran bahwa semua kegiatan perekonomian bersumber dari ajaran agama Islam serta mengedepankan pihak lain, bukan keuntungan diri sendiri.
Ekonomi syariah yang beradab adalah perekonomian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa warisan nenek moyang selama tidak bertentangan dengan kaidah Islam.
Baca juga: Sejarah Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia
Referensi: