Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Namun, meskipun Bank Muamalat menjadi pelopor bank syariah di Indonesia, kegiatan mereka saat itu tidak langsung berjalan dengan baik.

Hal ini disebabkan oleh landasan hukumnya, yaitu UU No. 7 Tahun 1992 yang masih lemah tanpa ada rincian hukum dan usaha syariah lebih mendalam.

Setelah satu tahun, pada 1992, barulah Bank Muamalat mulai beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000.

Sejak saat itu, bank syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan, begitu juga dengan ekonomi syariah.

Lantas, bagaimana sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia?

Perkembangan 

Ekonomi syariah atau ekonomi Islam sudah ada di Indonesia sejak tahun 1991, bersamaan dengan lahirnya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Ada beberapa pakar yang menjabarkan definisi ekonomi syariah.

Salah satunya, Yusuf Qardhawi yang mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi berdasarkan kepada ketuhanan dengan tujuan akhir kepada Tuhan.

Kemudian, Monzer Kahf mengartikan ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat indisipliner.

Maksudnya, ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri dan perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu Islam.

Secara umum, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Al-Quran dan hadis atau kaidah Islam dalam kegiatannya.

Tujuan pengembangan ekonomi syariah adalah agar masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim, bisa melakukan kegiatan perekonomian sesuai dengan syariat Islam.

Mulanya, ekonomi syariah lebih dulu diperkenalkan kepada masyarakat di pedesaan, seperti petani yang kala itu dianggap akan lebih mudah menerima suatu hal baru.

Setelah itu, pengenalan ekonomi syariah terus berlanjut hingga ke masyarakat lainnya.

Dari tahun ke tahun, ekonomi syariah semakin berkembang, yang sudah dibuktikan dengan praktek nilai-nilai yang diterapkan masyarakat berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:

  • Berutang tanpa riba.
  • Melakukan sistem bagi hasil.
  • Tidak memproduksi produk-produk haram yang bertolak belakang dengan kaidah Islam.

Seiring dengan beroperasinya BMI pada 1 Mei 1992, penerapan ekonomi syariah juga secara tidak langsung ikut mengalami perkembangan.

Lahirnya BMI mendorong munculnya bank-bank Islam lain di Indonesia, seperti Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan masih banyak lagi.

Pada awalnya, operasi BMI tidak berjalan lancar yang disebabkan oleh landasan hukum yang lemah.

Oleh karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan UU No. 10 Tahun 1998, yakni penerapan dual banking system. 

Dual Banking System membuat bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Kebijakan baru ini diterima dengan baik oleh perusahaan perbankan Indonesia yang ditandai dengan kemunculan bank syariah lain.

Semua produk bank syariah dan ekonomi syariah berada di bawah aturan hukum, di antaranya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Dengan berkembangnya perbankan syariah, ekonomi syariah yang diterapkan di dalamnya juga ikut mengalami pertumbuhan.

Nilai-nilai dan prinsip dasar

Ada empat nilai-nilai dasar ekonomi syariah, yaitu:

  1. Kepemilikan
  2. Keadilan dalam berusaha
  3. Kerja sama dalam kebaikan
  4. Pertumbuhan yang seimbang

Kemudian ada enam prinsip dasar ekonomi syariah sebagai berikut:

Karakteristik ekonomi syariah

Selanjutnya, ada karakteristik ekonomi syariah yang sebagai berikut:

Adil

Menurut hadis, adil bukan hanya tentang hasil kesepakatan sosial, melainkan perlakuan terhadap individu yang setara, hak hidup layak, keringanan berdasarkan kontribusi yang diberikan, dan keseimbangan dalam penyusunan sistem perekonomian.

Tumbuh sepadan

Ekonomi syariah memiliki karakteristik tumbuh sepadan, artinya pertumbuhan yang seimbang antara sektor keuangan dan sektor riil.

Bermoral

Bermoral artinya ada kesadaran dan pemahaman setiap anggota masyarakat terhadap kepentingan bersama untuk jangka panjang.

Moral dalam ekonomi syariah sendiri yaitu kesadaran bahwa semua kegiatan perekonomian bersumber dari ajaran agama Islam serta mengedepankan pihak lain, bukan keuntungan diri sendiri.

Beradab

Ekonomi syariah yang beradab adalah perekonomian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa warisan nenek moyang selama tidak bertentangan dengan kaidah Islam.

Referensi:

  • Muljawan, Dadang. Priyonggo Suseno. dkk. (2020). Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
  • Kusmanto, Thorir Yuli. (2014). Pengembangan Ekonomi Islam Berbasis Kependudukan di Pedesaan. Semarang: Jurnal Ilmu Dakwah.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/30/120000279/sejarah-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke