Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Departemen Diganti Kementerian?

Kompas.com - 29/07/2022, 13:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibentuklah berbagai departemen.

Departemen dibentuk untuk membantuk presiden dalam rangka menjalankan pemerintahan Republik Indonesia.

Namun, istilah departemen kemudian diubah menjadi kementerian pada 2009.

Perubahan departemen menjadi kementerian dilakukan supaya kinerja lembaga negara itu lebih efektif dan menghemat pengeluaran negara.

Baca juga: Ketika Soeharto Menangkap 15 Menteri Loyalis Soekarno

Pembentukan departemen negara

Departemen dalam pemerintahan Republik Indonesia dibentuk dalam sidang kedua PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 19 Agustus 1945.

Dalam sidang kedua PPKI itu, diputuskan tentang pembentukan 12 departemen negara (kementerian) dalam kabinet pertama Republik Indonesia.

Selain itu, lewat sidang kedua PPKI tersebut, ditunjuklah 12 menteri departemen dan empat menteri negara nondepartemen.

Nama 12 departemen pada kabinet pertama Indonesia adalah:

  1. Departemen Keuangan
  2. Departemen Perhubungan
  3. Departemen Kehakiman
  4. Departemen Pengajaran
  5. Departemen Pekerjaan Umum
  6. Departemen Luar Negeri
  7. Departemen Dalam Negeri
  8. Departemen Sosial
  9. Departemen Kesehatan
  10. Departemen Kemakmuran
  11. Departemen Keamanan Rakyat
  12. Departemen Penerangan

Diubah menjadi kementerian

Pada 2009, seluruh departemen Republik Indonesia kemudian diubah menjadi kementerian.

Berubahnya departemen menjadi kementerian duatur dalam Peraturan Presiden No 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Perpu tersebut dijelaskan tentang perubahan semua bentuk departemen, kantor menteri negara, dan kantor menteri koordinator, menjadi kementerian negara.

Hal itu dipertegas oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang menjabat pada 2009 hingga 2014.

Ia menjelaskan bahwa melalui Perpu tersebut, semua departemen menyesuaikan menjadi kementerian.

Hal itu dilakukan untuk merombak berbagai urusan terkait administrasi sekaligus sebagai upaya penghematan.

Selain itu, menurut Sudi Silalahi, perubahan organisasi ini disesuaikan seperti penetapan unsur fungsi dan kedudukan di setiap kementerian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com