Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Soeharto Menangkap 15 Menteri Loyalis Soekarno

Kompas.com - 27/07/2022, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Era Orde Lama (1945-1968) memang banyak mencatat peristiwa bersejarah penting, salah satunya penangkapan 15 menteri loyalis Presiden Soekarno.

Peristiwa penangkapan para menteri ini terjadi pada tanggal 18 Maret 1966, yang merupakan perintah dari Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto.

Alasan penangkapannya sendiri adalah karena ke-15 menteri ini dianggap berhaluan kiri atau pro-komunis oleh Soeharto.

Lalu, bagaimana kronologi penangkapan 15 menteri loyalis Soekarno?

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama

Kronologi penangkapan para menteri

Kronologi penangkapan 15 menteri loyalis Presiden Soekarno berawal dari terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar pada 11 Maret 1966.

Terbitnya Supersemar sendiri didorong oleh terjadinya peristiwa G30S/PKI pada 1 Oktober 1965.

Tentara menuding pelaku dibalik peristiwa mengenaskan ini adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sikap ini lantas memicu amarah dari para pemuda yang antikomunis.

Akhir bulan Oktober 1965, para mahasiswa bersama-sama membentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI).

KAMI menggelar aksi protes kepada Soekarno yang kala itu memilih untuk tidak mengambil sikap terhadap peristiwa G30S.

Puncaknya pun terjadi tanggal 11 Maret 1966, di mana mahasiswa kembali melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara.

Melihat kondisi ini, Menteri/Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto meminta agar Soekarno segera memberi surat perintah untuk mengatasi huru-hara tersebut apabila diberi kepercayaan.

Tanpa waktu lama, Soekarno segera menyetujui permintaan Soeharto dengan menandatangani sebuah surat yang disebut Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada 11 Maret 1966.

Supersemar kemudian dijadikan alat oleh Soeharto untuk membubarkan PKI serta organisasi yang ada di bawahnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/3/1966, yang kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com