Pembentukan ini juga digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja di setiap kementerian.
Perubahan ini menjadi salah satu implementasi dari Undang-Undang Negara No 39 Tahun 2008.
Baca juga: Sidang-sidang dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa di dalam aturan, tidak dikenal istilah departemen, melainkan hanya kementerian di Indonesia.
Jumlah kementerian pun telah diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008, yakni maksimal 38 kementerian.
Sebab, sebelumnya, jumlah departemen di Indonesia hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet.
Bahkan, ada kabinet Republik Indonesia yang jumlah departemennya mencapai ratusan.
Referensi: