Berdasarkan dari Undang-undang No. 25 Tahu 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi serta peranan sebagai berikut:
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
- Mengembangkan perekonomian nasional.
- Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Baca juga: Konfrontasi Indonesia-Malaysia: Penyebab, Perkembangan, dan Akhirnya
Lambang Koperasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor 01/Per./M.KUKM/IV/2012, mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Arti dari lambang baru Koperasi Indonesia adalah:
- Gambar bunga: memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
- Empat gambar sudut pandang yang melambangkan arah mata angin yang memiliki arti:
- Sebagai gerakan koperasi untuk menyalurkan aspirasi,
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan,
- Penjunjung tinggi prinspi nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi,
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Dalam bentuk teks memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman.
- Warna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa.
Jenis Koperasi
Koperasi Pekerja
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikelola oleh pekerja pemiliknya, tidak ada pemilik luar pada bisnis tersebut.
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
- Koperasi penjualan/pemasaran: koperasi yang anggotanya para produsden atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
- Koperasi produksi: Koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun para anggotanya.
- Koperasi Jasa: Koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti simpan pinjam, asuransi, dan lainnya.
Koperasi berdasarkan tingkat dan jumlah anggota (Koperasi Primer dan Sekunder)
Koperasi Primer
Koperasi perseorangan yang beranggotakan minimal 20 orang.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi yang memiliki cakupan daerah kerja cukup luas, dibagi menjadi:
- Koperasi Pusat: beranggotakan minimal 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi: beranggotakan minimal 3 koperasi pusat
- Induk Koperasi: beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi
Koperasi menurut status keanggotaan
- Koperasi Produsen: koperasi yang anggotanya belum memiliki usaha rumah tangga atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam tempat koperasi untuk menghasilkan atau memasarkan barang atau jasa.
- Koperasi Konsumen: koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Referensi:
- O'Sullivan, Arthur. (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202.
- Hendar & Kusnadi. (2005). Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit FEUI. hal 18-23.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.