Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanah Partikelir?

Kompas.com - 30/06/2022, 18:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanah partikelir adalah tanah milik swasta yang dijual oleh kongsi dagang Belanda, VOC, pada sekitar abad ke-17.

Kebijakan ini berlanjut hingga masa pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels, sebelum akhirnya dihapuskan.

Sebagian besar tanah partikelir terletak di sekitar Batavia (sekarang Jakarta) serta bagian Pulau Jawa lainnya.

Kebijakan tanah partikelir menuai banyak protes dari rakyat pribumi, karena semakin menyengsarakan rakyat desa.

Pasalnya, banyak tanah partikelir yang dikuasai oleh petinggi Belanda merupakan milik rakyat pribumi asli.

Selain itu, banyak peraturan yang dibuat oleh pemilik tanah partikelir atau tuan tanah, yang menyengsarakan rakyat. Misalnya seperti memberikan hasil panen, menarik uang sewa, serta mempekerjakan penduduk untuk kerja rodi.

Oleh sebab itu, dengan dasar hukum penghapusan tanah partikelir, UU No. 1 Tahun 1958, kebijakan ini dihapuskan.

Baca juga: Rama Ratu Jaya, Pemimpin Perlawanan Petani di Tanah Partikelir

Mengapa muncul tanah partikelir?

Latar belakang munculnya tanah partikelir berawal dari kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels (1808-1811).

Kala itu, Daendels berinisiatif untuk menjual tanah-tanah rakyat kepada orang China, Arab, maupun bangsa Belanda sendiri.

Tanah yang dijual inilah yang disebut sebagai tanah partikelir. Adapun motif penjualan tanah partikelir sangat beragam, tetapi sebagian besar hanya untuk kepentingan politis saja.

Setiap orang yang membeli tanah partikelir akan disebut sebagai tuan tanah. Tidak hanya mendapat lahan, para tuan tanah juga akan mendapat wilayah, tenaga petani, serta pajak.

Tuan tanah dapat menetapkan berbagai aturan yang mereka inginkan, seperti mengambil hasil panen, menarik uang sewa, dan mempekerjakan petani untuk kerja rodi.

Itulah yang membedakan praktik penjualan tanah partikelir dari penjualan tanah pada umumnya, karena tidak hanya berupa penyerahan tanah, melainkan juga termasuk semua penduduk yang tinggal di tanah tersebut.

Baca juga: Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran

Selain hak-hak istimewa tersebut, para tuan tanah juga akan menguasai tanah partikelir secara mutlak dalam jangka waktu yang lama.

Dengan adanya hak istimewa yang diberikan kepada tuan tanah, mereka berhak menuntut apa pun yang mereka inginkan dari para petani yang bekerja di tanah partikelir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com