Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Adat Makuta Alam: Pencetus dan Isinya

Kompas.com - 17/06/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Hukum atauAdat Makuta Alam adalah Undang-Undang Kerajaan Aceh yang disusun oleh Sultan Iskandar Muda berdasarkan Al Quran, hadis, ijma, dan qiyas.

Lewat Hukum Adat Maluka Alam, sultan yang nantinya akan diangkat harus semufakat dengan hukum yang ada.

Adat Makuta Alam ditulis dengan huruf Arab dan berbentuk syair Melayu.

Baca juga: Biografi Sultan Iskandar Muda dan Perjuangannya

Pencetus Hukum Adat Makuta Alam

Sultan Iskandar Muda adalah sultan yang berkuasa antara 1607-1636 dan berhasil membawa Kesultanan Aceh menuju puncak kejayaan.

Keberhasilan itu tidak lepas dari beragam kebijakan yang dibuat oleh Sultan Iskandar Muda, salah satunya Undang-Undang Kerajaan Aceh.

Undang-undang tata pemerintahan berbentuk syair Melayu yang disusun pada masa Sultan Iskandar Muda diberi nama Makuta Alam.

Sultan Iskandar Muda membuat Hukum Adat Makuta Alam dilandasi dengan ajaran Islam.

Menurut Hukum Adat Makuta Alam, setiap sultan yang nantinya akan diangkat sebagai pemimpin harus lebih dulu semufakat dengan hukum adat.

Intinya, Makuta Alam adalah sebuah kitab hukum adat yang dibuat pada masa Sultan Iskandar Muda, yang isinya membahas seputar tata pemerintahan.

Baca juga: Sejarah Berdirinya Kerajaan Aceh

Isi Hukum Adat Makuta Alam

Isi kitab Hukum Adat Makuta Alam mengatur banyak hal yang berkaitan dengan kehidupan pemerintahan dari Kesultanan Aceh.

Berikut ini isi Hukum Adat Makuta Alam.

  • Tata sistem pemerintahan
  • Aturan pencalonan sultan
  • Aturan pengangkatan sultan
  • Kebijakan pemerintahan dari Kesultanan Aceh Darussalam
  • Penggajian pejabat dan pegawai kesultanan
  • Penertiban perdagangan
  • Kedudukan antara warga kesultanan
  • Kedudukan rakyat bagi pemerintahan kesultanan
  • Kedudukan sesama anggota pemerintah kesultanan

Baca juga: Kerajaan Aceh: Raja-raja, Puncak Kejayaan, Keruntuhan, dan Peninggalan

Selain itu, poin-poin dalam Adat Makuta Alam yang isinya terkait dengan kekuasaan Sultan Aceh, yaitu:

  • Pengangkatan panglima sagi dan uleebalang mendapat kehormatan bunyi dentuman meriam 21 kali
  • Mengadili perkara yang berhubungan dengan pemerintahan
  • Menerima kunjungan kehormatan termasuk pedagang-pedagang asing
  • Mengangkat ahli hukum (ulama)
  • Mengangkat orang cerdik pandai untuk mengurus kerajaan
  • Melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan para pejabat kerajaan

Menurut hukum agama Islam, syarat-syarat agar orang bisa diangkat sebagai sultan adalah sebagai berikut.

  • Cakap menjadi kepala negara (merdeka, dewasa, dan berpengetahuan luas)
  • Pandai mengurus negeri, hukum, dan perang
  • Bijaksana dalam mempertimbangkan serta menjalankan hukum dan adat

Dalam penobatannya, seorang sultan harus berdiri di atas tabal, sementara ulama yang memegang Al Quran berdiri di samping kanan.

 

Referensi:

  • Poesponegoro, Marwati Djoened. dkk. (2008). Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Pertumbuhan dan Perkembangan Kerajaan-Kerajaan Islam di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com