Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piagam Madinah: Latar Belakang, Fungsi, dan Isinya

Kompas.com - 16/06/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 622, Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Madinah untuk melanjutkan dakwah Islam di sana.

Sewaktu di Madinah, Nabi Muhammad membentuk perjanjian dengan berbagai kalangan, yang disebut sebagai Piagam Madinah.

Salah satu fungsi utama Piagam Madinah adalah menyatukan dan menciptakan kehidupan masyarakat Madinah yang damai dan tentram, di balik segala perbedaan yang ada.

Baca juga: Sejarah Perjuangan Nabi Muhammad SAW Periode Madinah

Latar belakang Piagam Madinah

Ketika hijrah dari Mekkah ke Madinah pada 622, Nabi Muhammad ingin menciptakan sebuah susunan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Terlebih lagi, di tengah upaya dakwah Islam Nabi Muhammad, terdapat banyak suku, ras, dan agama yang tinggal di Madinah.

Untuk mengetahui kondisi sosial di Madinah, Nabi Muhammad melakukan sensus penduduk.

Hasilnya, dari 10.000 penduduk Madinah, terdapat 1.500 umat Muslim, 4.000 orang Yahudi, dan 4.500 lainnya masih menganut paganisme.

Nabi Muhammad kemudian mempertemukan tiga kelompok masyarakat terbesar di Madinah, yaitu Muslim, Yahudi, dan penduduk penganut paganisme.

Tindakan pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad setelah bertemu mereka adalah menyatukan Kaum Anshar (Muslim Madinah) dan Kaum Muhajirin (Muslim Mekkah).

Pertemuan dua kelompok Muslim tersebut berlangsung di rumah Anas bin Malik.

Baca juga: Alasan Nabi Muhammad Hijrah ke Madinah

Lewat pertemuan ini, Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar berhasil disatukan. Setelah itu, Nabi Muhammad menyatukan seluruh kelompok Yahudi.

Setelah seluruh kelompok berhasil disatukan, Nabi Muhammad merinci sebuah perjanjian yang disebut sebagai Piagam Madinah.

Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah menjadi dasar hukum bagi kehidupan masyarakat di Madinah.

Piagam Madinah dibuat tidak hanya berdasarkan pemikiran Nabi Muhammad saja, melainkan juga gagasan-gagasan dari semua tokoh penting di Madinah dari kelompok yang ada.

Isi Piagam Madinah

Isi dari Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama dan pembukaan, sebagai berikut.

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, untuk kalangan mukminin dan muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri, dan berjuang bersama mereka. 

Baca juga: Strategi Dakwah Nabi Muhammad di Madinah

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain.

Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin. 

Pasal 3

Bani Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin. 

Pasal 4

Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Baca juga: Asal-usul Nama Kota Madinah

Pasal 5

Bani Al Hars sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6

Bani Jusyam sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com