Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia

Kompas.com - 25/05/2022, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di timur laut Pulau Kalimantan. Dulunya, dua pulau ini pernah diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia.

Pada 2002, berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia.

Alhasil, sejak itu dan hingga saat ini, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi negara bagian Sabah, Malaysia.

Lantas, apa yang menyebabkan Pulau Sipadan dan Ligitan lepas ke tangan negara Malaysia?

Baca juga: Sejarah Konfrontasi Indonesia dengan Malaysia

Bukti sejarah Malaysia lebih kuat

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia berlangsung sejak 1969 hingga 2002, atau selama 33 tahun.

Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar.

Awalnya, pada 1966, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberi izin eksplorasi atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Izin tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 1966, kepada perusahaan asing PN Pertambangan Minyak Nasional dan Japex.

Akan tetapi, pada 1967, sengketa atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan mulai terjadi, setelah dilangsungkan pertemuan mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Malaysia saling memperebutkan kepemilikan wilayah atas Pulau Sipadan dan Ligitan.

Baca juga: Sejarah Malaysia

Jika dilihat dari catatan sejarah, Indonesia mempunyai bukti-bukti dokumen terkait kepemilikan dua pulau ini.

Akhirnya, Indonesia-Malaysia sepakat untuk memberi status quo kepada kedua pulau ini, yang artinya tidak boleh ditempati atau diduduki hingga kasus sengketa selesai.

Namun, Malaysia memahami bahwa status quo tetap berada di bawah kepemilikannya.

Oleh sebab itu, Malaysia mulai membangun resor pariwisata di salah satu pulau tersebut.

Kemudian, pada 1969, Malaysia memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam peta nasionalnya secara sepihak.

Malaysia juga memasang tanda, sekaligus merawat Pulau Sipadan dan Ligitan.

Baca juga: Konfrontasi Indonesia-Malaysia: Penyebab, Perkembangan, dan Akhirnya

Pada 1991, Indonesia dan Malaysia membentuk Kelompok Kerja Bersama untuk mempelajari situasi dan kondisi kedua pulau tersebut, tetapi berujung pada jalan buntu.

Setelah itu, dilangsungkan berbagai pertemuan lainnya untuk membahas status kepemilikian Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi masih belum mendapat kesepakatan juga.

Alhasil, masalah sengketa dua pulau tersebut diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan berlandaskan hukum pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 Piagam PBB.

Kemudian, diketahui bahwa terjadinya sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan oleh ketidakjelasan garis perbatasan yang dulunya dibuat Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Kalimantan.

Akibatnya, Indonesia dan Malaysia mengalami permasalahan dalam menentukan garis perbatasan.

Baca juga: Jakarta Accord, Perjanjian Damai Antara Indonesia dengan Malaysia

Pada 2002, Mahkamah Internasional pada akhirnya memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh kepada negara Malaysia.

Keputusan tersebut berdasarkan bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris (yang dulu menjajah Malaysia) paling awal masuk Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.

Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tidak melakukan apa pun.

Selain itu, pertimbangan lain bahwa Malaysia terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau.

Misalnya, Malaysia memberlakukan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terjadi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

 

Referensi:

  • Susantio, Djulianto. (2009). Sengketa Pulau. Jakarta: Sinar Harapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com