Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Indonesia-Singapura

Kompas.com - 22/05/2021, 14:41 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Posisi Indonesia di antara beberapa negara sangat rentan menjadi objek sengketa wilayah negara.

Tidak terkeceuali dengan Singapura. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah bersengketa dengan Singapura dalam hal: 

  1. Sengketa perbatasan di Selat Singapura
  2. Penambangan pasir untuk reklamasi pantai di Singapura
  3. Sengketa memperebutkan pengaturan udara di Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau

Meskipun demikian, Indonesia dan Singapura sudah melakukan beberapa upaya perundingan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sejak 1973 sampai 2009. 

Baca juga: Mengenal Senjata Tradisional Sulawesi Tengah

Sengketa Perbatasan di Selat Singapura

Perbatasan Indonesia-Singapura terbentuk oleh perjanjian pada 1824 antara Inggris dan Belanda.

Perjanjian tersebut bernama Treaty of London atau Traktat London. 

Dalam perjanjian tersebut kepulauan di Nusantara terbagi menjadi dua jajahan wilayah, Timur dan Barat.  

Perbatasan di Selat Singapura antara Batam dan Singapura tidak dibuat secara rinci dan sempat menjadi persengketaan.

Sengketa ini berakhir dengan perjanjian antara Indonesia dan Singapura.

Perjanjian ini bernama Perjanjian Garis Laut Wilayah. 

Perjanjian tersebut ditandatangani pada 25 Mei 1973 yang dikuatkan dengan perjanjian tahun 2009. 

Melalui perjanjian ini Indonesia telah diuntungkan akan beberapa hal, yaitu:

  1. Adanya batas laut wilayah yang jelas sehingga menjamin kepastian hukum
  2. Memudahkan upaya pengawasan dan penegakan kedaulatan
  3. Negara di laut wilayah;
  4. Memudahkan upaya Indonesia sebagai negara pantai untuk
  5. Menjamin keselamatan jalur navigasi di Selat Singapura; dan
  6. Meningkatkan hubungan baik kedua negara.

Baca juga: Ario Soerjo: Kehidupan, Kiprah, dan Tragedi Pembunuhan

Penambangan Pasir untuk Reklamasi Pantai di Singapura

Singapura banyak melakukan reklamasi pantai, seperti di Jurong dan Pulau Sentosa.

Diberlakukannya reklamasi pantai oleh Singapura ini karena luas wilayah daratannya yang sempit. 

Namun, pada kenyataannya, pertambahan luas daratan Singapura ini telah menggeser jalur pelayaran lautnya ke arah Selatan. 

Reklamasi pantai ini menyebabkan pergeseran batas maritim Indonesia-Singapura ke arah Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com