KOMPAS.com - Posisi Indonesia di antara beberapa negara sangat rentan menjadi objek sengketa wilayah negara.
Tidak terkeceuali dengan Singapura. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah bersengketa dengan Singapura dalam hal:
Meskipun demikian, Indonesia dan Singapura sudah melakukan beberapa upaya perundingan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sejak 1973 sampai 2009.
Baca juga: Mengenal Senjata Tradisional Sulawesi Tengah
Perbatasan Indonesia-Singapura terbentuk oleh perjanjian pada 1824 antara Inggris dan Belanda.
Perjanjian tersebut bernama Treaty of London atau Traktat London.
Dalam perjanjian tersebut kepulauan di Nusantara terbagi menjadi dua jajahan wilayah, Timur dan Barat.
Perbatasan di Selat Singapura antara Batam dan Singapura tidak dibuat secara rinci dan sempat menjadi persengketaan.
Sengketa ini berakhir dengan perjanjian antara Indonesia dan Singapura.
Perjanjian ini bernama Perjanjian Garis Laut Wilayah.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 25 Mei 1973 yang dikuatkan dengan perjanjian tahun 2009.
Melalui perjanjian ini Indonesia telah diuntungkan akan beberapa hal, yaitu:
Baca juga: Ario Soerjo: Kehidupan, Kiprah, dan Tragedi Pembunuhan
Singapura banyak melakukan reklamasi pantai, seperti di Jurong dan Pulau Sentosa.
Diberlakukannya reklamasi pantai oleh Singapura ini karena luas wilayah daratannya yang sempit.
Namun, pada kenyataannya, pertambahan luas daratan Singapura ini telah menggeser jalur pelayaran lautnya ke arah Selatan.
Reklamasi pantai ini menyebabkan pergeseran batas maritim Indonesia-Singapura ke arah Selatan.