Prasasti peninggalan kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia umumnya memuat tanggal pembuatannya, yang ditulis menggunakan tahun Saka.
Salah satu contohnya adalah pada Prasasti Canggal, yang merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno.
Prasasti Canggal berangka tahun 654 Saka, atau tahun 732 Masehi. Tahun Saka pada prasasti ini membuktikan bahwa budaya Hindu memiliki pengaruh terhadap sistem penanggalan di Indonesia saat itu.
Penanggalan prasasti peninggalan kerajaan Hindu-Buddha yang menggunakan tahun Saka seperti ini pun tidak sulit ditemukan di Indonesia.
Referensi: