Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, termasuk penetapan peraturan peralihan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1, dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Pimpinan L.A.A.P.L.N., Menteri Perdagangan dan Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Terhadap perusahaan-perusahaan minyak akan diadakan ketentuan-ketentuan tersendiri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin adalah Deklarasi Ekonomi.
Dalam perkembangannya, langkah tersebut mengalami kegagalan karena pemerintah gagal memperoleh pinjaman dana dari International Monetary Fund (IMF) sebesar 400 juta dollar AS.
Baca juga: De-Soekarnoisasi, Upaya Soeharto Melemahkan Pengaruh Soekarno
Selain itu, penyebab kegagalan Dekon lainnya adalah:
Deklarasi Ekonomi tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi dan masalah inflasi. Dekon justru mengakibatkan perekonomian Indonesia stagnan.
Meski masalah perekonomian dipegang oleh pemerintah, prinsip-prinsip dasar ekonomi banyak diabaikan.
Selain itu, kehidupan ekonomi saat itu justru semakin memburuk karena anggaran belanja negara setiap tahunnya terus meningkat tanpa diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara.
Referensi: