Dalam UUD 1945 tercantum bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Oleh sebab itu, pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Indonesia seumur hidup dianggap sangat menyimpang.
UUD 1945 juga tidak mengenal pengangkatan Presiden seumur hidup.
Oleh sebab itu, keputusan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup tidak lagi berlaku.
Presiden Soekarno lengser dari jabatannya pada 20 Februari 1967 setelah menandatangani Surat Penyerahan Kekuasaan di Istana Merdeka.
Setelah Soekarno lengser, Soeharto pun diangkat sebagai Presiden Indonesia.
Lengsernya Soekarno dari jabatannya masih berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.
Pasca-G30S terjadi, massa meminta Soekarno untuk membubarkan PKI, tetapi ia menolaknya.
Akhirnya, lima bulan setelah kejadian G30S, dikeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar yang ditandatangai oleh Soekarno.
Isi Supersemar adalah perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga keamanan pemerintahan.
Supersemar kemudian digunakan oleh Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan, sekaligus membubarkan PKI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.
Referensi: