Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soekarno Presiden Seumur Hidup: Latar Belakang dan Kontroversinya

Alasan Soekarno diangkat sebagai Presiden Indonesia adalah karena ia dipilih secara aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Soekarno dianggap memiliki karakter pemimpin yang memang dibutuhkan oleh masyarakat pada masa perjuangan.

Soekarno pun terus menjabat sebagai presiden sampai tahun 1967.

Namun, empat tahun sebelum lengser, Soekarno sempat dinyatakan sebagai Presiden seumur hidup.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS tahun 1963 tentang Pengangkatan Dr Ir Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.

Pengusulan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup

Ide dipilihnya Soekarno sebagai Presiden seumur hidup dicetuskan oleh para tokoh Angkatan 45, terutama AM Hanafi dan Ketua MPRS Chaerul Saleh. 

Angkatan 45 disebut juga Angkatan Kemerdekaan. 

Usul dari AM Hanafi dan Saleh kemudian dirundingkan dalam Sidang Umum ke-2 MPRS di Bandung, Jawa Barat, tahun 1963. 

AM Hanafie mengusulkan Soekarno untuk menjadi presiden seumur hidup didasari dengan kekhawatiran yang ia rasakan. 

AM Hanafie khawatir apabila PKI kembali memenangkan pemilihan umum (pemilu), bisa terjadi perang saudara hebat. 

Saat itu, hanya Soekarno yang dianggap bisa mengungguli popularitas PKI.

Supaya ide dari AM Hanafie dapat diterima secara umum, maka dicari anggota MPRS dengan latar belakang TNI, yaitu Kolonel Suhadirman. 

Kolonel Suhadirman adalah tentara antikomunis yang dipilih menjadi juru bicara dalam sidang tersebut. 

Bentuk antikomunis Suhadirman ditunjukkan dalam gerakan yang ia buat bernama Gerakan Kekaryaan.

Gerakan Kekaryaan ini digalakkan untuk membendung infiltrasi paham komunisme yang digencarkan PKI. 

Saat itu, PKI memang tengah berada di puncak kejayaan dalam Pemilu 1957, mendapat suara terbanyak dari empat partai lainnya. 

Oleh sebab itu, jika pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan sesuai jadwal, tahun 1963, maka PKI diperkirakan akan menang kembali. 

Keunggulan PKI lantas membuat lawannya merasa khawatir, terutama sayap kanan di tubuh TNI.

Tidak hanya mereka, Angkatan 45 juga khawatir. 

Alhasil, Angkatan 45 memberi ide pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Indonesia seumur hidup terhadap MPRS dan disetujui. 

Setelah disetujui, lahirlah Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, Sukarno, menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup.

Usai keputusan ditetapkan, Chaerul Saleh diutus MPRS untuk menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Soekarno. 

Chaerul Saleh pun segera menemui Soekarno dan menyampaikan usulan diangkatnya beliau sebagai Presiden seumur hidup.

Setelah mendengar usulan itu, Soekarno sempat merasa terbujuk. 

Namun, Soekarno juga merasa khawatir jika dirinya diangkat sebagai Presiden seumur hidup akan mencoreng wajahnya di depan dunia internasional, karena tidak menjadi pemimpin yang demokratis.

Namun, karena terus didesak, akhirnya Soekarno pun melunak.

Dengan berati hati, Soekarno menyetujui usulan tersebut, Soekarno tetap merasa bahwa tindakan ini tidaklah benar.

Ia khawatir akan kritik dari dunia internasional terhadapnya dan Indonesia.

Penyimpangan

Keputusan menetapkan Soekarno sebagai Presiden Indonesia selama seumur hidup ini dinilai menyimpang dari UUD 1945.

Dalam UUD 1945 tercantum bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Oleh sebab itu, pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Indonesia seumur hidup dianggap sangat menyimpang.

UUD 1945 juga tidak mengenal pengangkatan Presiden seumur hidup.

Oleh sebab itu, keputusan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup tidak lagi berlaku. 

Presiden Soekarno lengser dari jabatannya pada 20 Februari 1967 setelah menandatangani Surat Penyerahan Kekuasaan di Istana Merdeka.

Setelah Soekarno lengser, Soeharto pun diangkat sebagai Presiden Indonesia. 

Lengsernya Soekarno dari jabatannya masih berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September atau G30S. 

Pasca-G30S terjadi, massa meminta Soekarno untuk membubarkan PKI, tetapi ia menolaknya. 

Akhirnya, lima bulan setelah kejadian G30S, dikeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar yang ditandatangai oleh Soekarno. 

Isi Supersemar adalah perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga keamanan pemerintahan. 

Supersemar kemudian digunakan oleh Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan, sekaligus membubarkan PKI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang. 

Referensi: 

  • Setiadi, A. (2013). Soekarno Bapak Bangsa. Yogyakarta: Palapa.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/11/17/100000179/soekarno-presiden-seumur-hidup-latar-belakang-dan-kontroversinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke