Setelah itu, saat Revolusi Indonesia sedang bergejolak, Soumokil tetap tidak ikut bergerak dalam revolusi Indonesia.
Ia lebih memilih untuk menjadi seorang federalis dan tidak mau bergabung dengan kelompok republik.
Soumokil memilih untuk bekerja sebagai pejabat hukum Belanda di Indonesia.
Baca juga: Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik dan Kemerdekaan Indonesia
Republik Maluku Selatan merupakan gerakan separatis yang berpusat di wilayah selatan Maluku.
Gerakan ini diproklamasikan pada 25 April 1950, didalangi oleh Soumokil. Tujuan dari RMS sendiri adalah untuk melepaskan wilayah Maluku dari NKRI.
Saat itu, Maluku merupakan salah satu kota yang terkenal kaya dengan rempah-rempahnya.
Kekayaan Maluku akan rempahnya ini lantas menjadi daya tarik tersendiri bagi bangsa Eropa yang akhirnya menguasai Maluku.
Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Maluku dinyatakan sebagai salah satu provinsi Republik Indonesia.
Bersatunya Maluku dengan Indonesia gunanya untuk mencegah Belanda dalam upaya menguasai Maluku beserta kekayaannya.
Namun, setelah Maluku dinyatakan bersatu dengan NKRI, Manusama, salah satu tokoh pejuang RMS menyatakan bahwa bergabungnya Maluku dengan Indonesia akan memicu masalah.
Akhirnya, pemerintah Maluku mengikrarkan proklamasi pembentukan Republik Maluku Selatan, sehingga secara resmi RMS telah terlepas dari Negara Indonesia Timur dan RIS.
Setelah RMS diikrarkan, terdapat berita mengenai KNIL dari Belanda yang dianggap melindungi para proklamator Maluku Selatan.
Hal ini kemudian memicu kecurigaan pihak Indonesia terkait campur tangan Belanda dalam pendirian RIS.
Akibatnya, Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) dikirimkan dengan sandi Operasi Malam untuk melawan pasukan RMS.
Pasukan APRIS kemudian disebar menuju wilayah Maluku Selatan, terutama yang dikuasai RMS.
Setelah kelompok tersebar, pasukan APRIS perlahan-lahan mulai dapat menguasai wilayah teresebut.
Kemudian, tanggal 12 Desember 1963, Soumokil berhasil ditangkap dan dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta.
Soumokil dijatuhi hukuman mati. Ia dieksekusi oleh peleton tembak pada 12 April 1966 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu.
Referensi: