Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Christiaan Robbert Steven Soumokil, Tokoh Republik Maluku Selatan 1950

Melalui RMS, Soumokil mencoba untuk melepas wilayah Maluku Tengah dan Negara Indonesia Timur (NIT) dari Republik Indonesia Serikat (RIS).

Atas tindakan Soumokil ini, pemerintah memberikan respon dengan membujuknya untuk selesai dengan cara damai. Akan tetapi, permintaan ditolak oleh Soumokil. 

Akibatnya, pemerintah harus melakukan ekspedisi militer yang dipimpin oleh Kolonel AE Kawilarang. 

Soumokil pun berhasil ditangkap tanggal 12 Desember 1963 dan dijatuhi hukuman mati. 

Pendidikan

Christiaan Robbert Steven Soumokil adalah seorang keturunan Ambon yang lahir di Surabaya, 13 Oktober 1905.

Ayahnya adalah seorang pejabat rendahan Kantor Pos di Semarang.

Semasa muda, Soumokil mengenyam pendidikan pertama di kota kelahirannya, Surabaya.

Ia bersekolah di Hogereburgerschool (HBS) atau sekolah menengah umum zaman Hindia Belanda di Surabaya.

Setelah tamat sekolah, Soumokil berangkat ke Belanda. Awalnya, Soumokil berusaha untuk masuk fakultas kedokteran.

Namun, ia mengurungkan niatnya dan memutuskan untuk belajar pendidikan hukum di Universitas Leiden, Belanda, lulus tahun 1934.

Kiprah

Setahun kemudian, tahun 1935, ia kembali ke Hindia Belanda. Soumokil bekerja sebagai pejabat hukum kolonial.

Semasa pendudukan Jepang, tahun 1942, ia ditangkap oleh Jepang dan dibawa ke Burma dan Thailand.

Soumokil ditangkap karena saat itu ia masih terus setia pada Belanda meski sudah berada di ujung kekalahan.

Ia pun bebas setelah Perang Pasifik berakhir dan dipulangkan ke Indonesia.

Setelah itu, saat Revolusi Indonesia sedang bergejolak, Soumokil tetap tidak ikut bergerak dalam revolusi Indonesia.

Ia lebih memilih untuk menjadi seorang federalis dan tidak mau bergabung dengan kelompok republik.

Soumokil memilih untuk bekerja sebagai pejabat hukum Belanda di Indonesia.

Republik Maluku Selatan

Republik Maluku Selatan merupakan gerakan separatis yang berpusat di wilayah selatan Maluku.

Gerakan ini diproklamasikan pada 25 April 1950, didalangi oleh Soumokil. Tujuan dari RMS sendiri adalah untuk melepaskan wilayah Maluku dari NKRI.

Saat itu, Maluku merupakan salah satu kota yang terkenal kaya dengan rempah-rempahnya. 

Kekayaan Maluku akan rempahnya ini lantas menjadi daya tarik tersendiri bagi bangsa Eropa yang akhirnya menguasai Maluku. 

Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Maluku dinyatakan sebagai salah satu provinsi Republik Indonesia.

Bersatunya Maluku dengan Indonesia gunanya untuk mencegah Belanda dalam upaya menguasai Maluku beserta kekayaannya.

Namun, setelah Maluku dinyatakan bersatu dengan NKRI, Manusama, salah satu tokoh pejuang RMS menyatakan bahwa bergabungnya Maluku dengan Indonesia akan memicu masalah.

Akhirnya, pemerintah Maluku mengikrarkan proklamasi pembentukan Republik Maluku Selatan, sehingga secara resmi RMS telah terlepas dari Negara Indonesia Timur dan RIS. 

Setelah RMS diikrarkan, terdapat berita mengenai KNIL dari Belanda yang dianggap melindungi para proklamator Maluku Selatan.

Hal ini kemudian memicu kecurigaan pihak Indonesia terkait campur tangan Belanda dalam pendirian RIS. 

Akibatnya, Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) dikirimkan dengan sandi Operasi Malam untuk melawan pasukan RMS. 

Pasukan APRIS kemudian disebar menuju wilayah Maluku Selatan, terutama yang dikuasai RMS.

Setelah kelompok tersebar, pasukan APRIS perlahan-lahan mulai dapat menguasai wilayah teresebut. 

Kemudian, tanggal 12 Desember 1963, Soumokil berhasil ditangkap dan dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta.

Soumokil dijatuhi hukuman mati. Ia dieksekusi oleh peleton tembak pada 12 April 1966 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu.

Referensi:

  • Abdurakhman, Arif Pradono. (2018). Sejarah Indonesia. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/08/090000879/christiaan-robbert-steven-soumokil-tokoh-republik-maluku-selatan-1950

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke